Darurat Lingkungan di Maros: LIN Sulsel Seret Dugaan Tambang Ilegal ke Pemerintah Pusat




Maros,Sulsel.Kompas86.com— Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kini memasuki fase mengkhawatirkan. Operasi yang disebut-sebut berada di bawah kendali seorang berinisial H. Sakka itu disinyalir merusak kawasan penyangga Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung (TNBBS) dan area yang berada dalam pengawasan BPKH Kementerian Kehutanan. Sabtu, 29/11/2025.



Kerusakan pada lokasi tampak jelas. Gunung yang berlubang-lubang dan kubangan-kubangan dalam menunjukkan bahwa aktivitas penggalian dilakukan secara brutal tanpa mempertimbangkan aspek konservasi, lingkungan, maupun keselamatan. Padahal wilayah itu adalah aset negara yang wajib dilindungi, bukan dijarah.


Dalam investigasi bersama awak media, pihak penambang mengaku telah mengantongi izin. Namun verifikasi dari pihak berwenang mengonfirmasi bahwa mereka hanya memiliki rekomendasi pengurusan dokumen, bukan izin operasional resmi yang mengesahkan kegiatan tambang.



Ketua DPD LIN Sulsel, Amir, menegaskan bahwa perizinan pertambangan bukan hanya sekadar surat rekomendasi, tetapi melalui rangkaian kajian teknis dan administratif yang ketat dari instansi terkait.


 “Proses perizinan tambang itu panjang dan melibatkan banyak tahapan. Tidak bisa hanya bermodal rekomendasi lalu langsung mengeksekusi gunung. Itu sudah jelas pelanggaran,” tegas Amir.


Selain merusak lingkungan, lalu lintas kendaraan berat yang keluar-masuk lokasi menuju jalan poros nasional diduga tidak memiliki persetujuan dishub atau rekomendasi teknis jalan.


Melihat kondisi lapangan yang semakin parah, DPD LIN Sulsel mengeluarkan ultimatum keras kepada aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait.


Tuntutan LIN Sulsel:


1. Menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal di Desa Baruga tanpa menunggu korban dan kerusakan lebih besar.

2. Menyita sedikitnya 10 unit alat berat yang teridentifikasi beroperasi di lokasi.

3. Menangkap pelaku utama, termasuk pihak yang diduga kuat mengelolanya.


Amir memperingatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini dapat menimbulkan bencana ekologis yang merugikan masyarakat Maros dalam skala besar.


“Kami meminta APH melakukan langkah konkret, bukan sekadar imbauan. Sebelum dampak lebih buruk terjadi, aktivitas ini harus dihentikan dan pelakunya diproses hukum,” ujar Amir.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama