Dimana menghambat dan menghalangi kerja wartwan dapat di pidana atau denda senilai ( Rp 500.000.000,)
Beberapa Awak Media Mencoba Wawancara Langsung Kepala BPN Makassar Namun Dihalang Halangi Oleh Security Dengan Alasan Harus Ada Surat Wawancara, Rombongan Wartawan Ditolak Saat Ingin Konfirmasi Kepada Kepala BPN Kota Makassar.
Aneh, itulah yang terjadi. Rombongan awak media yang datang di kantor BPN Makassar (Badan Pertanahan Nasional Makassar) untuk mewawancarai kepala BPN Makassar, namun jawaban satpam BPN Makassar, ( I C A L ) Selasa, 21/2023, "tidak bis diwawancarai harus ada surat wawancara dulu masuk ke sini pak."
Tak mengenal menyerah, jam pelayanan yang tutup pukul 15.00 WITA rombongan wartawan tak mengenal lelah, memutar ke belakang kantor untuk mencegat langsung Kepala BPN Makassar, namun sampai pukul 20.00 WITA tak kuncung keluar.
Itulah nasib tragis yang dialami Jalil Dahlan, awak media dari Lintas Mata Nusantara news begitupun Johari dari RedaksiTV selaku wartawan online.
"Rencana kita akan datang lagi Kamis ini, kami pantang menyerah," ungkap Johari, wartawan online, Redaksitv",
Ditempat yang berbeda saat beberapa awak media online bertemu dengan salah seorang dari wakil ketua umum satu RI ALIANSI PEWARTA MERAH PUTIH ( APMP ).bapak Muh.Husain Syukur saat dimintai keterangannya terkait apa yang dilakukan oleh pihak BPN kota Makassar.
Menurut bapak Husain syukur terkait apa yang dilakukan oleh pihak BPN itu sudah jelas melabrak aturan undang undang pers no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 orang yang menghambat dan menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana,Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."
Menimbang:
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
timred





Posting Komentar