DELH Itu Sanksi Administrasi , Lalu Bagaimana Dengan Tindak Pidana berdasarkan No 18 Thn 2013 Dan No 11 Thn 2020 Tentang Cipta Kerja

katobi, Sultra - Dalam pekerjaan anggaran tahun 2021 yaitu puncak khayangan kecamatan Tomia , dan danau kapota kecamatan Wangi wangi selatan telah di lakukan tinjauan lokasi dari pihak Gakkum LHK Prov Sultra.

Turunnya Gakkum LHK prov Sultra adanya laporan dari pihak Dewan Pimpinan Cabang Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional Kabupaten Wakatobi ( JPKPN ). 

Kata ketua DPC JPKP Nasional Wakatobi bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi dari Gakkum LHK Prov Sultra bahwa Puncak khayangan dan danau kapota.

" Yah pihak kami telah mendapatkan informasi dari pihak Gakkum LHK Prov Sultra bahwa mereka sudah lakukan tinjauan lokasi , kata mereka bahwa untuk Puncak khayangan dan danau kapota akan di buatkan DELH dan sudah di anggaran kan dari DIPA kab. Wakatobi ". Ujar R. Mustafa. A ( RMA ) . , 27/03/2023

Tak hanya itu, RMA membeberkan bahwa DELH itu ada sanksi pemerintah yang dimana pekerjaan tersebut sudah di laksanakan terlebih dahulu, sedangkan dalam aturan perizinan lingkungan terdahulukan dokumen. 

Kata RMA bahwa dalam pasal 111 di UU Cipta Kerja 2020 sudah dijelaskan dan UU No 32 tahun 2009.

" DELH itu adalah bagian dari sanksi administrasi, sekarang kita bicara dengan dugaan tindak pidana Pengrusakan lingkungan berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tanggal 6 Agustus 2013 
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Undang - 
Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ". Tegas nya 

Lanjut ia ( RMA ), dalam UU tersebut sudah di jelaskan pidana penjara 
paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan 
pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 dan 
paling banyak Rp15.000.000.000,00
tim

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama