MAWAN, S.H : BPKP HARUS MEMBATALKAN REKOMENDASI LANJUTAN PEKERJAAN JEMBATAN LANGERE – TANAH MERAH BUTON UTARA




Butur-jurnalinti27.com
Menanggapi pernyataan kadis PUPR kabupaten buton utara bapak Dr, Mahmud buburanda, S.T., M.TPada hari Jumat tanggal 8 Maret tahun 2024 terkait akan dilanjutkannya pembangunan jembatan tanah merah – langere yang sudah mangkrak alias tidak dikerjakan oleh pemenang lelang dalam hal ini PT SINAR BULAN GROUP,

 menurut pandangan saya secara pribadi atau secara kelembagaan sebagai Penggiat Anti korupsi, alangkah lebih baiknya jika sisa anggaran pembangunan jembatan langere -tanah merah tersebut di kembalikan ke PT SMI untuk meringankan beban pinjaman daerah. Dan saya mengingatkan juga kepada pihak badan pengawas keuangan dan pembangunan atau BPKP untuk tidak mencoba – coba memberikan rekomendasi untuk melanjutkan pembangunan jembatan langere -tanah merah dikabupaten Buton Utara karena kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan oleh pihak komisi pemberantasan korupsi republik Indonesia ( KPK – RI ) jikalau pun pihak BPKP perwakilan provinsi sulawesi tenggara memberikan rekomendasi tersebut, 

maka pihak BPKP akan ikut terperiksa juga dalam kasus ini. Jika kita berpikir secara rasional, masa kegiatan multiyears jangka waktu pekerjaan atau masa kontrak pekerjaan adalah 1 tahun yakni pekerjaan jembatan tanah merah – langere dikerjakan dari 19 Desember 2022 – 23 Desember 2023 ( sesuai dalam kontrak ) dan ini waktu yang sangat lama jika pihak kontraktor PT SINAR BULAN GROUP jika dikerjakan secara serius pasti selesai 100%. Dan sudah barang pasti penyidik KPK akan melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kadis PUPR Butur (Dr. Mahmud buburanda, S.T., M.T) , Kabid Binamarga PUPR Buton Utara ( saudara zalman, S.T., M.T ) kontraktor ( direktur PT SINAR BULAN GROUP ).

 “ Ungkap MAWAN, S.H selaku Penggiat Anti korupsi di provinsi sulawesi tenggara dan sekaligus juga sebagai advokat muda jebolan dari organisasi advokat (OA) perkumpulan pengacara dan konsultan hukum Indonesia (PPKHI) yang sementara melanjutkan studi strata dua (S2) mengambil konsentrasi ilmu hukum Pidana di fakultas hukum universitas Sulawesi tenggara. “

Tertanda Ketua Umum 
( LEPIDAK-SULTRA )
LAODE HARMAWAN, S.H

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama