Putra
Bhayangkara.com-ll. Kabupaten Bekasi . Sempat viral beberapa hari yang lalu toko obat obatan (Tramadol dan extimer) jenis golongan G yang berkedok toko kosmetik di grebek Diduga dari LPK lembaga perlindungan konsumen (LPK) Hilangnya si penjaga toko hingga saat ini belum ditemukan.
Bekasi dan beberapa tokoh masyarakat, namun ironisnya toko tersebut buka kembali diduga kebal hukum . Minggu (23/03/2024)
Penggerebekan toko ilegal yang berkedok toko kosmetik di dapati ribuan pil berjenis tramadol dan extimer golongan G di Jl.kelurahan Duren jaya kecamatan Bekasi Timur kabupaten Bekasi . Sabtu.(23/03/2024)
Dugaan adanya toko obat obatan ilegal yang di jual bebas di masyarakat sangat miris dan berbahaya bagi kesehatan bagi pengguna yang tidak di lengkapi resep Dr , kini toko tersebut buka kembali seperti biasanya dan tidak tersentuh oleh hukum .
”Sebagai Penculikan Orang Sampai saat ini pihak hukum Harus Bertidak Keras,”ucap warga yang enggan menyebutkan namanya .
Peredaran obat obatan jenis tramadol dan extimer yang di sukai para remaja membuat pemicu kejahatan seperti tawuran dan kejahatan lainnya ,
Berharap kepada pihak APH segera menindak adanya peredaran obat obatan tersebut karena sudah sangat meresahkan masyarakat .
Di himbau bagi para orang tua agar menjaga dan mengawasi anak anak nya agar tidak terjerumus pergaulan bebas , kalo bukan kita siapa lagi yang mengingatkan mereka , selamatkan generasi muda dari bahanya obat obatan terlarang
kosmetika merk yang diberikan dengan harga yang lebih terjangkau hingga para
penggunanya lebih berminat membelinya. Ketidaktahuan akan efek samping dari bahaya kosmetika
yang tidak memiliki izin edar ini juga dapat mengakibatkan produk ini tetap banyak terjual, maka, di
dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 diatur:
(1) Simpanan farmasi dan alat kesehatan wajib aman, memiliki khasiat atau berguna dan
bernilai mutu.
(2) Barang siapa yang tidak ahli dan tidak memiliki dan wewenang tidak diizinkan
mengadakan, mengemasi, memproduksi, menjual, dan menyebarluaskan obat dan bahan
yang bermanfaat sebagai obat.
Pasal 106 yang menegaskan
(1) Simpanan farmasi dan alat kesehatan hanya boleh dan diizinkan beredar jika sudah
mendapat izin.
Oleh sebab itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 akhirnya mengatur penyebarluasan simpanan
farmasi di dalam Pasal 197, yaitu:
Barang siapa yang secara berencana membuat atau menjual simpanan farmasi atau alat-alat
kesehatan tanpa izin edar seperti yang dimaksud di dalam Pasal 106 ayat (1) akan dijatuhkan
hukuman dengan pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan administrasi maksimal
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Jadi, barang siapa menyebarluaskan kosmetika atau sediaan farmasi lain yang tidak mendapat atau
tanpa izin beredar dari BPOM sangat dilarang untuk menggunakan apalagi mengedarkan dengan cara
apapun. Karena kosmetika yang tidak memiliki izin edar adalah kosmetika yang formula
pembuatannya tidak sesuai dengan standar keamanan dan kesehatan yang diterbitkan oleh Menteri
Kesehatan Republik Indonesia.
2. Implementasi Sanksi oleh Pelaku Tindak Pidana Menyebarluaskan Simpanan Farmasi
Nomor Perkara 491/Pid.Sus/2018/PN DPS yaitu Pasal 197
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009:
Barang siapa yang secara berencana membuat atau mengolah atau menyebarluaskan simpanan
farmasi dan alat-alat kesehatan tanpa izin beredar seperti di dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana
penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan dikenakan administrasi maksimal
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Narasumber jerathukum
Putra Bhayangkara.com
( *Adi Sambo Budi* )
Posting Komentar