Virral Luas Perdagangan Dari Golongan G" Semakin Bergelombang Musnahkan Bagi pemerintah Yang Berhak

 
Putra
 Bhayangkara.com-ll. Kabupaten Bekasi . Sempat viral beberapa hari yang lalu toko obat obatan (Tramadol dan extimer) jenis golongan G yang berkedok toko kosmetik di grebek Diduga dari LPK lembaga perlindungan konsumen (LPK) Hilangnya si penjaga toko hingga saat ini belum ditemukan.

Bekasi dan beberapa tokoh masyarakat, namun ironisnya toko tersebut buka kembali diduga kebal hukum . Minggu (23/03/2024)

Penggerebekan toko ilegal yang berkedok toko kosmetik di dapati ribuan pil berjenis tramadol dan extimer golongan G di Jl.kelurahan Duren jaya  kecamatan Bekasi Timur kabupaten Bekasi . Sabtu.(23/03/2024)

Dugaan adanya toko obat obatan ilegal yang di jual bebas di masyarakat sangat miris dan berbahaya bagi kesehatan bagi pengguna yang tidak di lengkapi resep Dr , kini toko tersebut buka kembali seperti biasanya dan tidak tersentuh oleh hukum .




”Sebagai Penculikan Orang Sampai saat ini pihak  hukum Harus Bertidak Keras,”ucap warga yang enggan menyebutkan namanya .

Peredaran obat obatan jenis tramadol dan extimer yang di sukai para remaja membuat pemicu kejahatan seperti tawuran dan kejahatan lainnya ,

Berharap kepada pihak APH segera menindak adanya peredaran obat obatan tersebut karena sudah sangat meresahkan masyarakat .


Di himbau bagi para orang tua agar menjaga dan mengawasi anak anak nya agar tidak terjerumus pergaulan bebas , kalo bukan kita siapa lagi yang mengingatkan mereka , selamatkan generasi muda dari bahanya obat obatan terlarang
kosmetika merk yang diberikan dengan harga yang lebih terjangkau hingga para 
penggunanya lebih berminat membelinya. Ketidaktahuan akan efek samping dari bahaya kosmetika 
yang tidak memiliki izin edar ini juga dapat mengakibatkan produk ini tetap banyak terjual, maka, di 
dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 diatur: 
(1) Simpanan farmasi dan alat kesehatan wajib aman, memiliki khasiat atau berguna dan 
bernilai mutu.
(2) Barang siapa yang tidak ahli dan tidak memiliki dan wewenang tidak diizinkan 
mengadakan, mengemasi, memproduksi, menjual, dan menyebarluaskan obat dan bahan 
yang bermanfaat sebagai obat.
Pasal 106 yang menegaskan
(1) Simpanan farmasi dan alat kesehatan hanya boleh dan diizinkan beredar jika sudah 
mendapat izin.
Oleh sebab itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 akhirnya mengatur penyebarluasan simpanan 
farmasi di dalam Pasal 197, yaitu:
Barang siapa yang secara berencana membuat atau menjual simpanan farmasi atau alat-alat 
kesehatan tanpa izin edar seperti yang dimaksud di dalam Pasal 106 ayat (1) akan dijatuhkan 
hukuman dengan pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan administrasi maksimal
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Jadi, barang siapa menyebarluaskan kosmetika atau sediaan farmasi lain yang tidak mendapat atau 
tanpa izin beredar dari BPOM sangat dilarang untuk menggunakan apalagi mengedarkan dengan cara 
apapun. Karena kosmetika yang tidak memiliki izin edar adalah kosmetika yang formula 
pembuatannya tidak sesuai dengan standar keamanan dan kesehatan yang diterbitkan oleh Menteri 
Kesehatan Republik Indonesia.
2. Implementasi Sanksi oleh Pelaku Tindak Pidana Menyebarluaskan Simpanan Farmasi 


Nomor Perkara 491/Pid.Sus/2018/PN DPS yaitu Pasal 197 
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009: 
Barang siapa yang secara berencana membuat atau mengolah atau menyebarluaskan simpanan 
farmasi dan alat-alat kesehatan tanpa izin beredar seperti di dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana 
penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan dikenakan administrasi maksimal 
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Narasumber jerathukum

Putra Bhayangkara.com


( *Adi Sambo Budi* )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama