TAK KANTONGI IZIN FRAKSI SULSEL MENDESAK DPRD GOWA SEGERA MEMBENTUK TIM TERPADU UNTUK MENUTUP MIE GACOAN DAN RICHEESE FACTORY YANG ADA DI GOWA

 



Federasi Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (FRAKSI SUL-SEL) melayangkan pernyataan sikap tegas di kantor DPRD Kabupaten Gowa ,pada rabu/30/04/2025  terhadap dugaan pelanggaran perizinan oleh sejumlah rumah makan yang beroperasi di Kabupaten Gowa.


Dalam surat pernyataan sikapnya, FRAKSI SUL-SEL menyoroti keberadaan Mie Gacoan dan Recheese Factory yang bertempat di Jln Tun Abdul Razak dan Kecamatan Pallangga yang diduga belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sebagaimana telah di atur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.


Dalam pernyataannya, FRAKSI SUL-SEL menyampaikan tiga poin tuntutan utama yaitu DPRD Kabupaten Gowa diminta membentuk Tim Sidak guna memeriksa izin usaha Mie Gacoan dan Recheese Factory,  meminta pihak gacoan dan recheese factory segera menunjukkan dokumen PBG dan SLF yang sah dan meminta Dinas PTSP Kabupaten Gowa untuk menutup usaha tersebut yang tidak memenuhi standar perizinan dan kelayakan fungsi bangunan.


Hal tersebut di kuatkan oleh argumen yang di sampaikan oleh Perwakilan DPRD Kabupaten Gowa Fraksi Pan, wakil ketua DPRD dan fraksi Gerindra. "Kami sambut kawan-kawan FRAKSI SUL-SEL karena telah menyampaikan aspirasinya. Perlu kita ketahui bersama bahwa pihak DPRD KAB. GOWA telah melakukan pemanggilan kepada semua pelaku usaha tersebut. Akan tetapi pada saat proses pemanggilan yang kami lakukan, pelaku usaha tidak melampirkan surat-surat izin dengan lengkap dan kami memberikan waktu deadline kepada mereka sampai tanggal 12 Mei 2025 untuk melengkapi segala berkas yang dibutuhkan dalam membangun suatu usaha." Ujar Muh. Kasim Dg. Sila, S.Kom. Fraksi PAN 


Muh Kasim Dg. Sila, S. Kom juga menambahkan bahwa kami telah mengeluarkan surat pemanggilan sebanyak 2x kepada pihak Mie Gacoan dan Recheese Factory. Dan pada saat proses pemanggilan yang kami lakukan baru - baru ini mereka tidak hadir dalam rapat tersebut. Kami berharap juga kepada teman - teman FRAKSI SUL-SEL untuk selalu hadir dalam mengawal bersama isu ini dan kami juga berharal pada FRAKSI SUL-SEL tidak hanya mempersoalkan beberapa pelaku usaha saja, akan tetapi kalaw bisa semua pelaku Usaha yang ada di Kabupaten Gowa, ujarnya. 


“Kami menegaskan kepada Pihak DPRD Gowa untuk selalu komitmen dalam mendisiplinkan pelaku usaha yang masi ilegal tersamsuk Mi Gacoan dan Recheese Factory yang sampai hari terbukti tidak mengantongi surat izin usaha ditambah lagi tidak menghadiri rapat panggilan yang telah dilaksanakan DPRD GOWA. Saya tegaskan ketika tidak ada transparansi dan akuntabelitas tata kelolah usaha yang mereka tunjukan maka kami DARI FRAKSI SUL-SEL akan meminta menutup pihak usaha tersebut dan kami akan aksi jilid 2 nantinya,” ujar M. Fajar Nur, Jenderal Lapangan FRAKSI SUL-SEL.


FRAKSI SUL-SEL menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk pengawalan terhadap transparansi dan akuntabilitas tata kelolah usaha, serta bagian dari komitmen untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama