“Daftar TK Saja Ditolak! Ada Apa dengan Sistem Pendidikan Kota Makassar?”





Makassar, 11 Juli 2025 — Dunia pendidikan Kota Makassar kembali menuai sorotan. Kali ini datang dari sistem penerimaan peserta didik baru (SPMB ) pada tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Negeri Tamalate, Kel.Bontoduri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Salah satu orang tua mengaku kecewa lantaran anaknya tidak lulus seleksi masuk PAUD, meskipun hanya mendaftar pada jenjang paling dasar yakni Taman Kanak-Kanak (TK).


Wakil Ketua Umum DPP Gempa Indonesia, Ari Paletteri, angkat bicara menanggapi keganjilan ini. Ia mengecam keras sistem seleksi yang diterapkan lembaga pendidikan negeri untuk anak usia dini, yang menurutnya tidak manusiawi dan bertentangan dengan semangat pendidikan inklusif.


“Ini bukan seleksi CPNS, ini hanya anak-anak kecil yang ingin belajar, bermain, dan mengenal dunia. Kok bisa daftar TK saja tidak lulus? Ini mencerminkan betapa rusaknya sistem pendidikan kita saat ini,” tegas Ari.


Menurut informasi yang dihimpun, PAUD Negeri Tamalate menerapkan seleksi Jalur Domisili ketat yang dinilai tidak sesuai dengan semangat pendidikan dasar, yang seharusnya bersifat terbuka, ramah anak, dan inklusif. Bahkan ada orang tua yang mengaku anaknya ditolak hanya karena alamat KTP dianggap tidak sesuai domisili lingkungan sekolah.


*Aturan Tak Masuk Akal untuk Pendidikan Dasar*


Sesuai Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB, sistem zonasi diberlakukan untuk jenjang SD hingga SMA. Namun dalam praktiknya, beberapa PAUD Negeri di Kota Makassar diduga menerapkan aturan yang tidak diamanatkan undang-undang untuk jenjang PAUD, yang notabene tidak termasuk dalam pendidikan wajib 12 tahun.


“PAUD itu pendidikan dasar non-formal, seharusnya tidak diperlakukan layaknya SMA unggulan. Ini jenjang awal pembentukan karakter dan sosial anak, bukan ajang seleksi,” kritik Ari Paletteri.


*Desakan Evaluasi Sistem Pendidikan Makassar*


DPP GEMPA Indonesia mendesak Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk segera mengevaluasi dan merevisi sistem penerimaan di PAUD negeri. Organisasi tersebut juga menuntut agar semua anak, tanpa diskriminasi domisili atau dokumen, diberi kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan dini.


“Kita harus ingat, hak untuk memperoleh pendidikan adalah hak dasar anak. Negara melalui pemerintah daerah wajib memfasilitasi itu, bukan justru mempersulit,” tutup Ari.


Persoalan ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan Kota Makassar. Jika untuk masuk TK saja sudah begitu sulit, bagaimana kelak sistem ini akan mencetak generasi yang merdeka belajar? Masyarakat kini menanti jawaban dan tindakan nyata dari para pemangku kebijakan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama