Direktur PT Daeng Cahaya Abadi Mangkir dari Forum RDP DPRD Maros, Publik Soroti Akuntabilitas Perusahaan




Maros, 16 Oktober 2025. Forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Kabupaten Maros terkait permasalahan proyek perumahan di bawah naungan PT Daeng Cahaya Abadi diwarnai dengan absennya Direktur perusahaan, Ahmad Jaelani, dari agenda resmi tersebut.



Ketidakhadiran direktur perusahaan tanpa alasan formal dan tanpa pemberitahuan resmi kepada DPRD maupun perwakilan forum memicu sorotan tajam dari masyarakat, anggota dewan, serta para konsumen yang menjadi korban proyek tersebut.


Dalam undangan resmi RDP, Ahmad Jaelani dijadwalkan hadir sebagai pihak utama untuk memberikan klarifikasi dan jawaban atas berbagai persoalan yang dilaporkan oleh masyarakat. Namun, hingga rapat ditutup, tidak ada perwakilan dari pihak PT Daeng Cahaya Abadi yang datang menghadiri forum tersebut.


Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Maros, H. Ikram Rahim, menyayangkan sikap tidak kooperatif pihak perusahaan.


“Kami sudah mengundang seluruh pihak terkait, mulai dari Direktur PT Daeng Cahaya Abadi, pihak BPN Maros, Dinas PU, Camat, dan Kepala Desa setempat. Namun dari pihak perusahaan dan BPN tidak ada satu pun yang hadir. Ini menunjukkan ketidakseriusan mereka dalam menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.


Sementara itu, Fardi Ali, selaku perwakilan Forum Koordinasi Korban, menilai bahwa persoalan proyek perumahan tersebut telah masuk dalam kategori wanprestasi dan perlu diselidiki secara mendalam.


“Kami menuntut agar DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas dugaan wanprestasi ini. Selain itu, kami juga meminta Komisi I DPRD Maros mengeluarkan surat resmi kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini mendapat prioritas penyelesaian,” ujarnya.


Dari sisi pendampingan hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maros, Ahmad Muhajir, yang turut mengawal kasus ini menegaskan bahwa permasalahan proyek perumahan PT Daeng Cahaya Abadi bukan sekadar sengketa perdata, melainkan mengandung unsur penipuan yang terstruktur serta penggelapan dana konsumen.


“Kasus ini tidak bisa dianggap ringan. Ada indikasi kuat penipuan terstruktur dan penggelapan yang dilakukan oleh pihak pengembang. Karena itu, kami mendorong agar aparat penegak hukum bertindak cepat sesuai ketentuan pidana yang berlaku,” ungkap Hajir selaku perwakilan LBH Ansor Maros.


Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Maros mengonfirmasi bahwa laporan masyarakat telah diterima secara resmi dan saat ini tengah dalam proses penanganan. Kasus tersebut sedang ditelaah berdasarkan pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP, serta akan diproses sesuai undang-undang lex specialis yang mengatur sektor pemukiman dan perumahan.

Kasatreskrim juga menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi acuan penting dalam melindungi hak-hak konsumen dan memastikan pengembang memenuhi kewajibannya secara hukum.


Absennya pihak perusahaan dalam forum resmi DPRD dianggap mencederai proses dialog publik dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen perusahaan. Publik kini menunggu langkah tegas DPRD dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan berkeadilan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama