Proyek Toilet SDN Kamuning 3 Tahap PHO, Sejumlah Aspek Teknis Disorot

 


Sampang Proyek rehabilitasi toilet SDN Kamuning 3, Kecamatan Sampang, masih menyisakan sejumlah catatan teknis yang menjadi perhatian publik, meski pekerjaan tersebut dikabarkan telah memasuki tahap Provisional Hand Over (PHO).

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tidak ditemukannya papan nama proyek serta adanya indikasi perbedaan ukuran besi tulangan beton, yang diduga berkisar antara diameter 10 dan 12 milimeter, memunculkan pertanyaan terkait konsistensi pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.

Padahal, dalam setiap kegiatan yang bersumber dari anggaran negara, pengawasan teknis memiliki peran penting guna memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pengawas lapangan, konsultan pengawas, hingga pejabat teknis terkait diharapkan dapat menjalankan fungsi pengendalian secara optimal agar mutu pekerjaan tetap terjaga.

Namun, dari hasil pengamatan visual di lokasi, besi tulangan pada struktur beton terlihat tidak seragam. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya penggunaan material dengan ukuran berbeda, yang apabila tidak sesuai perencanaan teknis berpotensi memengaruhi kualitas bangunan.

Selain itu, pada beberapa bagian struktur beton juga tampak adanya retakan awal, terutama di area sekitar tulangan. Temuan ini menjadi perhatian, mengingat bangunan tersebut merupakan fasilitas pendidikan yang digunakan untuk kepentingan umum.

Lebih lanjut, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pekerjaan rehabilitasi toilet SDN Kamuning 3 telah dinyatakan selesai dan masuk tahap PHO. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat masih adanya temuan teknis di lapangan setelah serah terima sementara dilakukan.

Media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana pekerjaan. Pelaksana yang disebut bernama Samsuri dari CV Nifsura Mitra Lestari hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait tidak adanya papan proyek, spesifikasi besi tulangan, kondisi fisik bangunan, maupun proses PHO.

Situasi tersebut memunculkan sorotan terkait sejauh mana fungsi pengawasan berjalan selama proses pelaksanaan proyek, baik oleh pengawas lapangan maupun pejabat teknis terkait.

Sejumlah pihak berharap Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat melakukan penelaahan lebih lanjut guna memastikan kesesuaian antara pekerjaan fisik di lapangan dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dan anggaran yang tercantum dalam sistem LPSE.

Langkah pengawasan dinilai penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian prosedur, maka mekanisme tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diharapkan dapat dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana pekerjaan belum menyampaikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan media.

BBG 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama