Pamekasan – Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai kembali mencuat di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Kali ini, rokok bermerek Flash dilaporkan beredar di Desa Tampojung Pregih, Kecamatan Waru, bahkan disebut-sebut telah beredar hingga ke luar kota lintas provinsi (23/12/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, rokok tersebut diduga diproduksi oleh sebuah pabrik rokok di wilayah setempat dengan kemasan dominan putih dan biru berisi 20 batang. Namun hingga kini, keabsahan pita cukai serta legalitas merek rokok tersebut masih menjadi tanda tanya.
Masih menurut informasi yang berkembang, rokok merek Flash tersebut diduga dimiliki atau dikelola oleh seseorang berinisial HL. Kendati demikian, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pihak Humas Bea Cukai Madura menyampaikan bahwa informasi terkait keberadaan rokok tersebut belum tercatat dalam database.
“Belum ada di database, Mas,” tulis Humas Bea Cukai Madura saat dimintai tanggapan.
Menanggapi hal tersebut, masyarakat berharap instansi berwenang dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Terlebih, Pemerintah Kabupaten Pamekasan selama ini gencar menggaungkan program Gempur Rokok Ilegal sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait, termasuk yang disebut-sebut dalam informasi awal, masih diharapkan dapat memberikan klarifikasi guna menjernihkan status legalitas rokok merek Flash tersebut.
Tim






Posting Komentar