Catatan: Cyriakus Kiik, Pemimpin Umum Timorline.com-
HARI itu, Jumat, 09 Januari 2026. Cuaca tak menentu. Pagi cerah. Siang hujan. Sore mendung. Di bawah langit cuaca tak menentu itu, Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH dan Wakil Bupati Malaka Hendri Melki Simu mengambil sumpah dan melantik puluhan pejabat Eselon II dan III lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka. Hiruk-pikuk persiapan oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Sekretariat Daerah (Setda) Malaka terlihat sudah sejak pagi.
Sekira pukul 12:10 Wita, Bupati Stefanus Bria Seran yang diakrabi SBS dan Wakil Bupati Hendri Melki Simu atau HMS bersama sejumlah Kepala Dinas (Kadis), Kepala Badan (Kaban) dan Kepala Kantor (Kakan) memasuki Pantai Cemara Abudenok di Desa Umatoos Kecamatan Malaka Barat. Dari pintu gerbang langsung bergerak lurus ke bibir pantai. Beberapa menit kemudian SBS dan HMS bersama para Kadis, Kaban dan Kakan kembali dan langsung menuju lokasi pelantikan para pejabat Eselon II dan III.
Para pejabat tersebut juga sudah siap dilantik. Kebanyakan duduk berbaur bersama keluarga dan kolega pejabat di tenda-tenda yang disiapkan. Sekira pukul 12:20 Wita, Bupati SBS dan Wakil Bupati HMS mengambil posisi di depan baliho: Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas Lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka.
Di samping kiri kanan Bupati SBS ada Wakil Bupati (Wabup) HMS, Ketua DPRD Malaka Adrianus Bria Seran, Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, anggota DPRD Fraksi Partai Golkar Maria Fatima Kain dan Maria Fransiska Bria, perwakilan organisasi wanita, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Malaka Pater Hironimus Moensaku, SVD, Rohaniwan Katolik Romo Oktovianus Neno, Rohaniwan Protestan Yusuf Bureni dan pejabat lainnya.
Pengambilan sumpah puluhan pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka dimulai saat langit cuaca Pantai Cemara Abudenok sedang mendung. Saat dilantik, hujanpun turun. Para pejabat yang sudah berdiri dalam barisan siap dilantik, tak bergeming. Sedangkan pejabat lainnya yang hadir, pada berlarian mencari tempat teduh.
Salah seorang staf Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Setda Malaka yang berusaha membawakan payung kepada Bupati SBS, ditolaknya. Payungpun dibawa pulang sang staf. Ketika tiba waktunya bagi Bupati SBS untuk memberi sambutan, hujanpun berhenti. Ratusan mata menyaksikan acara pengambilan sumpah dan pelantikan ini. Aman. Lancar. Sukses. Semua yang hadir makan siang di sini: Pantai Cemara Abudenok.
Ketika hendak pulang, Bupati SBS masih sempat bercengkerama dengan para wartawan peliput kegiatan hari itu. Ada sekira belasan wartawan. Mereka berdiri melingkar bersambungan dengan para pejabat yang hadir. Di tengah-tengah para wartawan dan pejabat itu: duduk santai Bupati SBS. Saat itu, Bupati SBS memakai celana panjang warna gelap, hem pink dan dasi merah. Sambil memegang lenso putih.
Melihat belasan wartawan yang berdiri di hadapannya, Bupati SBS bilang, "Saya mau diwawancarai wartawan tapi wartawan yang punya kartu member (anggota, red) Dewan Pers. Dia juga harus bisa menunjukkan kartu member Dewan Pers-nya kepada saya. Wartawan yang bukan member Dewan Pers, saya tidak layani".
Mendengar pernyataan itu, wartawan yang hadir hanya diam. Wartawan Pos Kupang Kristo Bota, wartawan RRI Ano Soares, Cyriakus Kiik dari Timorline.com, Boni Atolan dari RadarMalaka.com, Ferdy Bria dari BidikNusatenggara.com, Gonza Bria dari Timornesia.com, Yan Klau dari Timormedia.com, Frido Umrisu Raebesi dari RaebesiNews.com, Rofinus Bria dari Linkrof.com, dan lainnya, yang sedari tadi menunggu untuk menwawancarai Bupati SBS, hanya senyum-senyum. Beberapa wartawan malahan berdiri menjauh.
Bupati SBS mengulangi tantangannya diwawancarai wartawan. "Ayooo, siapa mau wawancarai saya. Yang mau wawancarai saya, silahkan. Tapi, tunjukkan dulu kartu member Dewan Pers-nya baru wawancara saya", tantang Bupati SBS.
Bupati dua periode berselang itu mengatakan, dirinya adalah bupati dan pemerintah yang sah. Sebagai bupati dan pemerintah yang sah, kalau mau diwawancarai wartawan maka harus diwawancarai wartawan yang sah pula. Wartawan yang sah itu harus punya kartu member Dewan Pers.
"Sama seperti kami yang kepala daerah ini, harus menjadi anggota Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atau Apkasi. Sebagai anggota Apkasi, kami harus bayar iuran setiap tahun Rp30 juta. Nahhh, wartawan yang mau berorganisasi juga harus bayar iuran. Dengan begitu ada ikatan sebagai anggota organisasi", kata Bupati SBS.
Soal menjadi member Dewan Pers, Boni Atolan yang ditanya Bupati SBS, hanya menjawab singkat, "Belum". Jawaban senada disampaikan Kristo Bota dari Pos Kupang, Frido Umrisu Raebesi dari RaebesiNews.com dan Ferdy Bria dari BidikNusatenggara.com. Satu-satunya wartawan yang hadir pada kesempatan itu dan menunjukkan kartu member Dewan Pers-nya adalah Yan Klau dari Timormedia.com. Bupati SBS kemudian meminta kartu member Dewan Pers milik Yan Klau untuk melihat dan memastikannya apa benar kartu itu kartu member Dewan Pers atau bukan. Setelah memastikan kartu itu kartu member Dewan Pers, Bupati SBS bilang, "Hahhh, bisa. Kau bisa wawancara saya. Ini baru betul. Ini wartawan yang sah. Saya ini bupati yang sah sehingga wartawan yang wawancarai saya juga wartawan yang sah seperti ini", tandas Bupati SBS sambil mengacungkan dan memerlihatkan kartu member Dewan Pers milik Yan Klau kepada wartawan dan para pejabat yang berdiri mengelilinginya.
Kepada para pejabat yang hadir, Bupati SBS memerintahkan tidak melayani wawancara wartawan yang tidak memiliki kartu member Dewan Pers. Wawancara atau informasi apapun yang mau disampaikan ke publik melalui media, cek dulu wartawannya: dia anggota Dewan Pers atau tidak?
"Kalo dia wartawan yang sah yang dibuktikan dengan kartu member Dewan Pers-nya, silahkan layani wawancaranya. Sebab, kita ini pemerintah yang sah. Pemerintah yang sah harus diwawancarai wartawan yang sah pula. Kalo tidak ada kartu member Dewan Pers, jangan dilayani wartawan itu. Itu wartawan yang tidak sah", tandas Bupati SBS.
Bupati SBS bilang, dalam pengalamannya, pemberitaan wartawan yang bermasalah sering penyelesaiannya oleh Dewan Pers tidak ditangani sesuai Undang-Undang Pers tapi disarankan untuk menggunakan undang-undang lain. Alasan Dewan Pers, antara lain media wartawan bersangkutan belum terverifikasi Dewan Pers atau wartawannya belum mengikuti Ujian Kompetensi.
"Nahh, kalo medianya belum terverifikasi Dewan Pers dan wartawannya belum ikut Ujian Kompetensi, yang dirugikan adalah pemerintah. Jadi, para kepala dinas, hati-hati eee... Jangan layani wawancara wartawan yang tidak sah. Nanti pemerintah yang dirugikan", kata Bupati SBS yang dikerumi para pejabat.
Bupati SBS juga mengingatkan, wartawan dan media yang mau kerjasama dengan Pemkab Malaka adalah wartawan dan media yang sah yang dibuktikan dengan kartu member Dewan Pers. Bila terjadi sebaliknya, maaf, tidak kerjasama dengan pemerintah.
"Jadi, tolong urus kartu member Dewan Pers-nya, yaaa.... Kalo memang perlu ujian, ikut saja heee...", tantang Bupati SBS sambil memelototi wartawan yang bersama para pejabat berdiri mengelilinginya.
Pejabat yang berkerumun, tampak Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Yan Tae, Kaban Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Aloysius Werang, Kadis Perpustakaan Daerah Folgen Fahik, Kaban Kesbangpol Hendrina Lopo, Kadis Koperasi Melkianus Bere, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Setda Malaka Herminus Klau. Ada pula Tim Pendamping Pembangunan Pemkab Malaka, antara lain Eduardus Klau, Yulius Klau, Emanuel Makaraek, Yohanes Bernando Seran, Maria Theresia Un-Asa dan Bernadette Luruk Seran.
Perintah Bupati SBS kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Malaka untuk tidak melayani wawancara wartawan atau memberikan informasi lainnya kepada wartawan menjadi isyarat kuat Bupati SBS mulai menutup kran informasi publik di Kabupaten Malaka. Langkah ini berbeda dengan masa kepemimpinannya pada Periode 2016-2021. Kala itu, Bupati SBS tampil penuh percaya diri menantang wartawan menwawancarainya seusai kegiatan apapun. Di hadapan sorotan kamera dan todongan perekam suara, SBS bicara panjang lebar. Bahkan, wartawan sering dibuatnya kelabakan.
Terhadap perintah lisan kepada seluruh pimpinan OPD dan tantangan Bupati SBS kepada semua wartawan Malaka di periode kali ini, saya menulis catatan ini sebagai apresiasi sekaligus isyarat balik wartawan kepada Bupati SBS.
Bagi saya, perintah lisan itu telah menutup kran informasi publik kepada publik. Langkah ini tidak lazim dilakukan pejabat publik. Sebab, Bupati SBS sebagai pejabat publik, setiap gumpalan otak, setiap gerakan tangan, setiap kali buka-tutup mulut, dan setiap kali melangkah, tetap bersentuhan dengan kepentingan publik. Artinya setiap apa yang dipikirkan, apa yang dikatakan dan apa yang dilakukan, tetap untuk publik. Bagaimana setiap apa yang dipikirkan, dikatakan dan dilakukan Bupati SBS diketahui publik, hanya melalui media massa. Melalui media massa, semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, sosial kemasyarakatan, pemberdayaan ekonomi rakyat, dan penanganan kedaruratan dapat diketahui publik. Semuanya itu akan diketahui publik bila kran pelayanan informasi publik dibuka seluas-luasnya kepada publik. Oleh karena peran media massa begitu besar maka dunia menjadikan kekuatan media massa atau pers sebagai pilar demokrasi keempat setelah pilar legislatif, eksekutif dan yudikatif. Bahkan, dalam perkembangan dunia saat ini, pers telah mengambil-alih peran legislatif, eksekutif dan yudikatif. Anggota Legislatif siapapun boleh omong tetapi omongan itu sia-sia bila tidak diberitakan pers. Bupati dan/atau kepala dinas siapapun silahkan berbuat sebanyak-banyaknya kepada rakyat tetapi publik tetap menganggapnya tidak berbuat apa-apa bila tidak diberitakan pers. Berbuat saja dianggap tidak berbuat apalagi tidak berbuat. Penyidikan seorang polisi, tuntutan setiap jaksa dan putusan para hakim diketahui fair dan adil, transparan dan profesional, jujur dan independen di hadapan publik bila diberitakan pers.
Karena itulah, langkah yang dilakukan Bupati SBS mengeluarkan perintah lisan kepada para pimpinan OPD di lingkup Pemkab Malaka menjadi isyarat Bupati SBS menutup kran pelayanan informasi publik di Kabupaten Malaka. Kran pelayanan informasi publik yang tertutup menandakan adanya kematian demokrasi dalam sebuah negara. Bisa saja Bupati SBS dinilai arogan dan apatis dengan publik.
Dalam konteks pelayanan informasi publik melalui pers ala Bupati SBS yang mewajibkan wartawan yang mewawancarainya telah menjadi anggota Dewan Pers dan dibuktikan dengan kartu tanda anggota Dewan Pers adalah tidak sekedar kekeliruan tapi kesalahan besar yang dilakukan Bupati SBS. Kenapa? Sekali lagi: inilah kematian demokrasi yang sesungguhnya. Atas langkah ini, kepercayaan publik dapat ditarik kembali, antara lain dengan cara masa bodoh menyikapi hasil-hasil pembangunan yang dicapai pemerintahan SBS-HMS. Pemerintahan SBS-HMS dapat dicap sebagai pemerintahan yang bobrok karena omong lain buat lain. Atau tidak buat apa-apa. Padahal, pemerintahan ini sudah berlelah-lelah berbuat baik kepada masyarakat. Tetapi, masyarakat Kabupaten Malaka justru sanksi terhadap apa yang sudah dilakukan pemerintahan SBS-HMS.
Pertanyaannya adalah mengapa Bupati SBS hanya bisa diwawancarai wartawan member Dewan Pers? Apa yang ditakutkan Bupati SBS dan Wabup HMS dari liputan wartawan yang bukan member Dewan Pers?
Bupati SBS sendiri sudah memberi alasan mengapa hanya mau diwawancarai wartawan member Dewan Pers dengan menunjukkan kartu tanda member Dewan Pers-nya. "Saya ini bupati yang sah untuk pemerintahan yang sah. Sehingga, saya hanya mau diwawancarai wartawan yang sah yang menjadi anggota Dewan Pers dibuktikan dengan kartu tanda anggota Dewan Pers", kata Bupati SBS berulang-ulang.
Mendengar alasan itu, wartawan pada senyum-senyum. Ada yang paham. Ada yang tidak paham. Hanya apa yang mereka paham dan tidak paham tidak diungkapkan dan disampaikan kepada Bupati SBS. Para pejabat tampak bingung. Mungkin saja para pejabat bilang ini baru pemimpin yang tegas. Mungkin juga ada pejabat yang bingung karena tidak mengerti peran, tugas dan fungsi pers. Karena itu, pejabat yang selama ini 'lidah mati' sama wartawan atau bermasalah tentu akan mengucapkan terimakasih tak henti-hentinya atas langkah Bupati SBS menutup kran informasi publik di Kabupaten Malaka.
Dalam praktik selama ini, yang sering mengemuka dalam sengketa pers adalah karya jurnalistik wartawan: tidak berimbang, tidak memuat klarifikasi semua pihak yang diberitakan, mengadu-domba dan melanggar Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KEJI). Hal seperti ini benar alasan Bupati SBS terkait dengan Kompetensi Wartawan. Tetapi, Kompetensi Wartawan tidak menjadi kewenangan Dewan Pers tetapi sepenuhnya menjadi kewenangan Perusahaan Pers, tempat di mana wartawan bersangkutan bekerja. Keluarannya berupa karya jurnalistik. Sedangkan Dewan Pers hanya berwewenang menguji, sekali lagi: MENGUJI, kompetensi wartawan. Sedangkan orientasi, bimbingan, pelatihan dan penguatan kapasitas wartawan dilakukan Perusahaan Pers, bukan Dewan Pers.
Bila kemudian Bupati SBS mengambil langkah Pemerintah Kabupaten Malaka melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perusahaan Pers di Malaka untuk penyebaran informasi publik dengan fokus Program Prioritas Bupati SBS dan Wabup HMS, tentu langkah ini harus dipertimbangkan secara matang. Sebab, sebagian besar Perusahaan Pers di wilayah liputan Kabupaten Malaka belum terdata di Dewan Pers. Ada Perusahaan Pers yang sudah terdata di Dewan Pers tetapi wartawan dan/atau Pimpinan Redaksi dan Pimpinan Perusahaan Pers-nya belum mengikuti Ujian Kompetensi. Ujian Kompetensi ini juga tidak serta merta dilakukan Dewan Pers dan diikuti wartawan. Ujian Kompetensi inilah yang hasilnya nanti keluarannya berupa Kartu Pers Organisasi Wartawan yang diterbitkan Dewan Pers. Karena itulah, Wartawan wajib hukumnya menjadi Anggota Organisasi Pers, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jurnalis Online Indonesia (JOIN), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan masih banyak lagi.
Selain Organisasi Pers, Perusahaan Pers juga wajib hukumnya menjadi Organisasi Perusahaan Pers, seperti Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (STVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan lainnya.
Seperti disampaikan di atas yang menjadi catatan penting, bila kemudian Pemkab Malaka mengambil langkah melakukan PKS dengan Perusahaan Pers di Malaka, sudikah Pemkab Malaka melakukan PKS dengan Perusahaan Pers yang belum menjadi anggota Dewan Pers? Jangankan menjadi anggota Dewan Pers, menjadi anggota Organisasi Perusahaan Pers saja belum, apakah itu sah? Apakah Bupati SBS sebagai bupati yang sah rela serela-relanya melakukan PKS dengan Perusahaan Pers yang tidak sah karena belum terdata di Dewan Pers?
Idealnya, Wartawan wajib menjadi anggota Organisasi Pers dan Perusahaan Pers wajib menjadi anggota Organisasi Perusahaan Pers, sebagaimana Bupati SBS menjadi anggota Apkasi - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia. Tetapi, dengan menjadi anggota Organisasi Pers dan Organisasi Perusahaan Pers tidak serta merta wartawan bersangkutan berkompeten. Kompetensi itu ketahuan dari Karya Jurnalistik yang dihasilkan seorang Wartawan. Sebab, Karya Jurnalistik seorang Wartawan ada kriteria dan syaratnya. Kriterianya wajib hukumnya antara lain memenuhi unsur 5W + H. Syaratnya, menggunakan Piramida Terbalik. Bila piramida ini dinarasikan dimulai dari Bagian yang Paling Penting dan berakhir dengan Bagian Paling Tidak Penting.
Dalam pengalaman praktis selama ini, ada Wartawan sudah menjadi anggota Organisasi Pers, bahkan sudah mengikuti Ujian Kompetensi (UKom) yang diselenggarakan Dewan Pers, terbukti dengan Kartu Tanda Anggota Organisasi Pers yang diterbitkan Dewan Pers tetapi ternyata Karya Jurnalistik-nya buruk sekali. Bahkan ada wartawan jenis ini tidak tahu buat berita. Kalau ada, beritanya buatan orang lain. Bahkan, di era serba digital saat ini, ada orang yang menjadi wartawan dengan hanya melakukan kejahatan karya intelektual berupa copy paste berita teman wartawan media lain, dijadikan Karya Jurnalistik sendiri. Hari ini, ada wartawan yang Karya Jurnalistik-nya buruk sekali tetapi diedit robot buatan berupa Artificial Intelligence (Kecerdasan Buatan).
Dalam konteks Kabupaten Malaka, praktik ini masih ada. Wartawan-wartawan inilah yang kadang kelihatan sibuk sekali melakukan kegiatan peliputan dengan bepergian dari utara ke selatan, dari timur ke barat, dari tenggara ke barat laut. Tetapi, nyata senyata-nyatanya, wartawan ini pula yang diyakini pemerintah dan pejabat sebagai wartawan profesional dan berintegritas. Inilah praktik jurnalisme yang lagi lucu-lucu di Kabupaten Malaka. Bahkan, ada orang klaim diri sebagai wartawan dengan hanya membagi-bagi link berita media lain ke grup-grup media sosial seperti facebook, Tiktok, X dan Youtube.
Karena itu, Bupati SBS tidak perlu pesimis berlebihan melayani wawancara wartawan. Kecuali memang ada niatan sedang tidak baik-baik dengan wartawan Malaka. Yang pasti, bila Bupati SBS menutup kran informasi publik di Kabupaten Malaka justru banyak fraud terjadi di Kabupaten Malaka. Fraud yang terjadi tetap menjadi tanggungjawab Bupati SBS karena memang Bupati SBS adalah kepala pemerintahan Kabupaten Malaka yang sah.
Toh juga yang dilakukan Bupati SBS adalah kegiatan-kegiatan seremonial. Sehingga, nantinya karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan adalah kegiatan-kegiatan seremonial Bupati SBS, Wabup HMS dan/atau pimpinan OPD.
Tetapi, dengan menentukan syarat Wartawan dan Perusahaan Pers wajib memiliki Kartu Tanda Anggota Dewan Pers untuk dapat melakukan PKS dengan Pemkab Malaka, pertanyaan publik akan mengarah pada apakah PKS yang dilakukan Pemkab Malaka dengan Perusahaan Pers memenuhi syarat PKS Tahun Anggaran (TA) 2025? Bila tidak memenuhi syarat sebagaimana perintah lisan Bupati SBS kepada para pejabat Malaka dan keterangan panjang lebar yang disampaikan kepada wartawan Malaka, tentu ini ibarat Bupati SBS menepuk air di dulang terpercik wajah sendiri. Artinya, Bupati SBS sedang bahkan sudah menjebak diri sendiri dengan langkah-langkah PKS yang dilakukan dengan Perusahaan Pers di TA 2025 dan direncanakan berlanjut pada TA 2026.
Bila terjadi fraud, Bupati SBS sudah pasti terseret hukum, setidaknya menjadi saksi hukum di depan persidangan pengadilan, dengan Kadis Komunikasi dan Informatika (Infokom) sebagai pelaku tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bersama Pihak Perusahaan Pers. Publik berharap Kabupaten Malaka dalam keadaan baik-baik saja. ***






Posting Komentar