Kantor Hukum RKR Siap Tempur, Malah Kejaksaan Pasangkayu Mangkir Sidang Praperadilan Perkara Korupsi Bank Sulselbar

 




Pasangkayu, Senin, 26 Januari 2026 –

Sidang praperadilan perkara dugaan korupsi Bank Sulselbar di Pengadilan Negeri Pasangkayu menuai sorotan tajam setelah Kejaksaan Negeri Pasangkayu tidak hadir dalam agenda persidangan yang telah dijadwalkan.

Ketidakhadiran Termohon tersebut memicu kekecewaan serius dari Kantor Hukum RKR (Ratna Kahali & Rekan) selaku kuasa hukum ARD (Afinda Rezki Defiana), mantan teller magang Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu yang kini berstatus tersangka.




“Kami sudah siap tempur secara hukum, tetapi justru Kejaksaan Pasangkayu mangkir dari sidang yang sudah dijadwalkan. Ini tidak mencerminkan penghormatan terhadap proses peradilan,” tegas Edy Maulana Naro, S.H., kuasa hukum ARD dari Kantor Hukum RKR.



Menurut Edy, ketidakhadiran Termohon memperkuat dugaan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak siap diuji secara terbuka di forum pengadilan.

Lebih lanjut, Edy menegaskan bahwa tuduhan korupsi atas uang nasabah Bank Sulselbar yang dialamatkan kepada ARD keliru secara konstruksi hukum.



“Jika yang dipersoalkan adalah uang nasabah bank, maka itu bukan tindak pidana korupsi, melainkan masuk rezim tindak pidana perbankan. Klien kami bukan pejabat, bukan pengambil kebijakan, hanya teller magang tanpa kewenangan apa pun,” ujarnya.

Selain perkara pidana, Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu juga disorot karena mangkir dalam proses bipartit ketenagakerjaan terkait PHK sepihak terhadap ARD. 



Padahal, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasangkayu telah secara resmi mencatat perselisihan hubungan industrial dan membuka ruang tripartit.

Kantor Hukum RKR menilai sikap Bank Sulselbar yang menghindari bipartit sekaligus mendorong proses pidana menunjukkan ketidakkooperatifan dan minim transparansi, terutama menyangkut status uang nasabah dan klaim kerugian bank.



“Kami berharap Bank Sulselbar hadir dan kooperatif dalam forum tripartit di Disnaker Pasangkayu. Jangan berlindung di balik laporan pidana untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan,” tambah Edy.

Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan terus menempuh seluruh jalur hukum, baik praperadilan pidana, perselisihan hubungan industrial, maupun gugatan perdata, guna memastikan keadilan, kepastian hukum, dan pemulihan nama baik ARD.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama