Diduga Massa Bayaran Hotel Grand Puri Cor Paksa Akses Jalan Warga Nirmalasari,





Makassar, 28 Februari 2026 – Ketegangan memuncak di Jalan Perintis Kemerdekaan No.77 Km 11, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, tepatnya di pintu masuk Lorong Nirmalasari. Warga setempat nyaris bentrok dengan massa yang diduga dikerahkan oleh pihak Hotel Grand Puri Perintis dalam upaya pengecoran akses jalan lorong tersebut.



Insiden terjadi saat (1)satu unit mobil molen datang dan langsung menumpahkan campuran beton di pintu masuk Lorong Nirmalasari. 



Warga yang telah lama bermukim di lorong tersebut spontan melakukan penghadangan dengan memarkirkan kendaraan pribadi jenis minibus di tengah akses masuk. Akibatnya, material cor hanya menumpuk di bibir Jalan Perintis Kemerdekaan, jalur utama Makassar–Maros.


Situasi semakin memanas ketika sekitar 100 orang yang diduga berasal dari kelompok ormas tanpa atribut resmi dan berpakaian preman berada di lokasi. Massa tersebut disebut-sebut hendak mengamuk dan melontarkan ancaman kepada warga yang mempertahankan akses jalan.



Meski berada dalam tekanan dan menerima intimidasi verbal, dua kuasa hukum warga, Riyan Anugrah, S.H., M.H. dan Aldi Saputra Manting, S.H., M.H., tetap bertahan mendampingi masyarakat di lokasi kejadian. Bahkan satu unit mobil mewah milik warga nyaris tertimbun material cor dalam insiden tersebut.


Walau tidak ada korban jiwa, peristiwa ini menyebabkan kemacetan panjang di jalur Makassar–Maros selama kurang lebih dua jam.


Jalan Digunakan 46 Tahun, Warga Klaim Akses Bersama Sejak 1979 Tim investigasi media Info Berita News.Id menghimpun keterangan dari warga setempat. Sebanyak 11 kepala keluarga (KK) mengaku telah menggunakan jalan tersebut sejak tahun 1979 hingga sekarang.

Ketua RT 01 dan Ketua RW 03 disebut sebagai saksi hidup atas keberadaan Lorong Nirmalasari sebagai jalan bersama.



Warga berinisial (GB) menjelaskan bahwa pada tahun 1990, almarhum LRP Somalinggi membeli akses jalan dengan ukuran lebar 6 meter dan panjang 54 meter dari pemilik tanah, Mansyur Batara, dengan tujuan mengamankan fungsi lahan sebagai jalan bersama.


Ahli waris almarhum, berinisial (S), turut memberikan keterangan bahwa pada Oktober 2025 pihaknya pernah didatangi perwakilan Hotel Grand Puri Perintis yang diduga bermaksud menguasai akses jalan tersebut. Ia mengaku sempat menerima intimidasi yang berdampak secara psikologis terhadap keluarga.


“Kami arahkan untuk selesaikan secara hukum. Tunjukkan bukti-buktinya,” ujar (S) di hadapan wartawan.



Menurutnya, berdasarkan peta Badan Pertanahan Nasional (BPN), titik lokasi yang dipermasalahkan merupakan fasilitas umum (fasum) berupa jalan umum. Ia juga mempertanyakan dasar klaim kepemilikan yang muncul saat ini, mengingat pemilik awal tanah telah meninggal dunia dan buku induk masih atas nama pemilik pertama.



Kasus Sudah Masuk Ranah Hukum

Warga menegaskan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Mereka menyatakan bahwa persoalan ini telah berada dalam penanganan aparat dan masih dalam proses di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.


“Kalau memang taat aturan, tunggu saja keputusan pengadilan. Jangan main preman. Ormas itu harusnya jadi kontrol sosial, bukan jadi pasukan bayaran,” tegas (GB).



Sementara itu, pihak yang disebut-sebut mengoordinir massa dari Hotel Grand Puri Perintis berinisial Ibu (Y) tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media.



Hingga berita ini diterbitkan, situasi di lokasi telah kondusif, namun ketegangan antara warga dan pihak yang bersengketa masih menyisakan tanda tanya besar terkait status hukum Lorong Nirmalasari.(Tim) Melaporkan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama