Barito Utara, 2 Februari 2026 — Aktivitas angkutan (hauling) batu bara yang melintasi jalan umum di Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memicu protes warga. Praktik tersebut dinilai merusak infrastruktur jalan dan membahayakan kesehatan masyarakat akibat debu dan lalu lintas kendaraan berat.
Hendriwon T.K., warga Desa Sikui, menyatakan truk batu bara beroperasi hampir setiap hari tanpa pengaturan yang jelas. Selain menyebabkan kerusakan jalan, aktivitas itu juga mengganggu keselamatan pengguna jalan dan aktivitas warga sekitar. “Ini jalan umum, bukan jalan khusus tambang,” ujarnya.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan pemegang IUP dan IUPK menggunakan jalan khusus pertambangan untuk kegiatan pengangkutan dan penjualan. Penggunaan jalan umum hanya dimungkinkan secara terbatas dengan izin pemerintah dan pengawasan ketat.
Warga menilai penggunaan jalan umum tersebut mengindikasikan lemahnya pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan tambang di lapangan. Hingga kini, belum ada kejelasan terkait izin lintas hauling maupun langkah penertiban dari instansi berwenang.
Dalam UU Minerba, pelanggaran terhadap ketentuan pengangkutan dan penggunaan sarana dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dan Pasal 161, tergantung pada bentuk dan tingkat pelanggaran yang terjadi.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas hauling di jalan umum, melakukan evaluasi perizinan, dan menegakkan aturan agar dampak kerusakan jalan, gangguan kesehatan, serta potensi konflik sosial tidak semakin meluas.
pemerintah kabupaten Barito Utara ,loyo? masyarakat desa sikui jemput keadilan huling batu bara dijalan raya / jalan umum yang dilakukan oleh PT.mega multi energi( mme) PT.BBN.pt.Batara perkasa.pt.arta usaha bahagia( aub).
warga masyarakat desa sikui ( desa binaan PT.astra byna .keluhkan aktifitas angkutan batu bara dijalan raya / jalan umum dari desa sikui sampai desa hajak km 18 jarak angkut kurang lebih 28 kilo meter menggunakan trok roda enam.
Barito Utara " warga masyarakat desa sikui kecamatan Teweh baru kabupaten Barito Utara propinsi Kalimantan tengah .
warga masyarakat desa sikui meminta kepada Bapak Bupati Barito Utara dan jajaran ,ketua DPRD Barito Utara dan jajaran ,ketua komisi tiga DPRD kabupaten Barito Utara dan jajaran nya agar segera bertindak untuk menghentikan aktifitas huling batu bara dijalan umum lintas propinsi Banjar Masin muara Teweh dari desa sikui sampai desa hajak km 18 .
warga masyarakat desa sikui memohon kepada Bapak Bupati Barito Utara dan jajaran bersama penegak hukum bersama instansi terkait agar tidak berlarut - larut supaya huling batu bara dijalan umum tidak ada lagi beroperasi " ujar Hendri won TK alamat desa sikui km 29. pewarta usupriyadi.
narasumber " Hendri won TK binti kubeng
penulis " usupriyadi .tim






Posting Komentar