Bangunan Rumah Diduga Tanpa IMB di Bontoduri Menuai Sorotan Warga





Jurnalinti27.com Makassar Sulsel, - Sebuah bangunan rumah yang berdiri di tengah pemukiman warga di wilayah Kelurahan Bontoduri, Kota Makassar, menuai sorotan masyarakat setempat. Pasalnya, bangunan tersebut diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana yang diwajibkan dalam aturan pemerintah.


Warga setempat mengungkapkan bahwa pembangunan rumah tersebut telah beberapa kali mendapat teguran dari pengurus lingkungan, mulai dari Ketua RT hingga Ketua RW. Namun, teguran tersebut diduga tidak diindahkan oleh pemilik bangunan yang tetap melanjutkan proses pembangunan hingga hampir rampung.


Alimuddin Ketua RW 07 Bontoduri, mengaku telah melakukan upaya persuasif dengan memberikan peringatan kepada pemilik bangunan Rumah agar menghentikan sementara pekerjaan sebelum mengurus izin resmi. Akan tetapi, peringatan tersebut tidak direspons sebagaimana mestinya.


“Sudah beberapa kali kami ingatkan agar pembangunan dihentikan sementara sampai izin bangunan diurus. Tapi tetap saja pembangunan terus dilanjutkan,” Ujar Alimuddin 


Tidak hanya itu, Alimuddin juga telah melaporkan persoalan ini kepada pihak kelurahan. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Lurah Bontoduri agar dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Namun hingga saat ini, warga menilai belum ada tindakan tegas dari pihak kelurahan, sementara pembangunan rumah tersebut sudah hampir selesai.


Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat sekitar. Warga mempertanyakan mengapa pembangunan yang diduga tidak memiliki izin tetap berjalan tanpa adanya penertiban dari pihak terkait.


“Ini yang menjadi pertanyaan warga. Sudah dilaporkan, tapi bangunannya tetap berjalan sampai hampir selesai. Ada apa sebenarnya?” Ungkap Alimuddin dengan nada heran.


Dugaan Pelanggaran Aturan

Jika benar bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi, maka hal itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan setiap pembangunan gedung memiliki izin sebelum didirikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, yang menggantikan sistem IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung, yang mengatur kewajiban perizinan, tata ruang, dan keselamatan bangunan.


Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mendirikan bangunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pembangunan, denda administratif, hingga pembongkaran bangunan apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Warga berharap pemerintah setempat, khususnya pihak kelurahan dan instansi terkait di Pemerintah Kota Makassar, dapat segera melakukan pengecekan dan penindakan sesuai aturan agar tercipta ketertiban di lingkungan pemukiman.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik bangunan maupun Lurah Bontoduri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembangunan rumah tanpa izin tersebut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama