Pengadaan Gedung SIHT Gugul Rp2,6 M Jadi Sorotan GASI, Mekanisme E-Purchasing Diminta Dijelaskan



PAMEKASAN , Proyek pembangunan Gedung Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) tahun anggaran 2025 di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, mulai mendapat perhatian dari sejumlah aktivis.




Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp2.694.764.550 tersebut tercatat dalam sistem pengadaan pemerintah menggunakan metode E-Purchasing (e-catalog). Namun demikian, sejumlah pihak menilai terdapat beberapa hal yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.




Berdasarkan data Sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan ID 59248134, paket tersebut tercatat sebagai Belanja Modal Bangunan Gedung Produksi milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan dengan metode pemilihan E-Purchasing.




Sementara itu, proyek pembangunan gedung pada umumnya dilaksanakan melalui mekanisme tender atau seleksi sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.




Sorotan juga muncul terkait pelaksana pekerjaan yang disebutkan dikerjakan oleh CV La Nyala. Berdasarkan penelusuran Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), perusahaan tersebut diketahui sebagai perusahaan kontraktor.




Dalam sistem e-catalog, penyedia yang dapat dipilih melalui mekanisme e-purchasing pada umumnya merupakan penyedia yang memiliki produk yang tercantum dalam katalog elektronik.




Ketua Umum GASI Achmad Rifa’i menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.


“Kalau metode yang digunakan e-purchasing, seharusnya penyedianya ada di etalase e-catalog, sementara CV La Nyala ini adalah kontraktor dan tidak ada di katalog. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka,” tegas Achmad Rifa’i, Selasa (10/03).




Sebelumnya, GASI telah melakukan audiensi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan guna meminta klarifikasi terkait proyek tersebut. Namun dalam pertemuan itu, Basri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek berjalan tidak hadir.




Saat proyek tersebut berjalan, Basri diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan. Saat ini yang bersangkutan telah dimutasi dan menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan.


Audiensi tersebut hanya dihadiri oleh Muharram, pejabat yang baru menjabat di dinas tersebut.




Muharram menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui secara detail proses proyek tersebut karena baru menjabat. Selain itu, Irwan, pejabat yang menangani pengadaan melalui e-catalog, juga menyatakan tidak mengetahui secara langsung terkait paket tersebut.




Menurut Irwan, pada umumnya pengadaan melalui e-catalog dilakukan melalui mekanisme mini competition, khususnya untuk paket dengan nilai tertentu.


“Kalau paket itu saya tidak tahu karena bukan saya yang memproses,” ujarnya dalam audiensi.


Tidak puas dengan penjelasan tersebut, GASI kemudian melakukan audiensi kepada Bupati Pamekasan. Namun dalam pertemuan tersebut, persoalan tersebut kembali diarahkan untuk dikoordinasikan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.




Hingga saat ini, pihak yang bertanggung jawab pada saat proses pengadaan berlangsung belum memberikan penjelasan secara langsung terkait hal tersebut.


Temuan Teknis di Lapangan


Selain menyoroti aspek administrasi pengadaan, GASI juga menyampaikan adanya temuan di lapangan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian.


Pada bagian pekerjaan pondasi, aktivis GASI menyebut menemukan kondisi besi tulangan yang menurut mereka diletakkan langsung di atas tanah tanpa dudukan atau penyangga.




Apabila kondisi tersebut sesuai dengan yang ditemukan di lapangan, menurut mereka hal tersebut berpotensi tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi.


Karena belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai melalui jalur audiensi, GASI kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Polres Pamekasan.




Achmad Rifa’i menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya mendorong transparansi dalam penggunaan anggaran negara.




“Kami sudah menempuh jalur audiensi ke dinas dan ke bupati, tapi sampai sekarang pihak yang paling mengetahui proses pengadaan ini belum pernah memberikan penjelasan, karena itu kami meminta aparat penegak hukum menelusuri persoalan ini,” tegasnya.




Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait termasuk Basri selaku PPK saat proyek berjalan belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.




BBG

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama