MEDAN – Penanganan laporan dugaan arogansi, intimidasi, dan intervensi yang melibatkan Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP BS (yang saat ini menjabat sebagai Plh Wakasat Reskrim Polrestabes Medan), mulai menunjukkan titik terang.
Setelah hampir satu tahun laporan tersebut tertahan tanpa kepastian, Subbid Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Bid Propam Polda Sumut akhirnya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Pelapor, Paul J J Tambunan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan penyidik Subbid Wabprof untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan yang terdaftar dengan nomor SPSP2/001822/IV/2025/Bagyanduan tersebut.
"Kami heran kenapa Subbid Wabprof akhirnya baru menindaklanjuti laporan ini, setelah pemeriksa Subbidwaprof yang menangani pengaduan ini dilaporkan ke Divpropam Polri, meskipun harus menunggu hampir satu tahun. Pemeriksaan saksi ini sangat krusial untuk membuktikan adanya pelanggaran SOP dan tindakan arogan yang dilakukan oleh AKP B S ( yang saat ini menjabat PLH Wakasatreskrim Polrestabes Medan)" ujar Paul J J Tambunan di Medan, (Jumat 10/04/2026)
Dugaan Pelanggaran SOP dan Penggelapan Barang Bukti
Kasus ini bermula dari laporan terhadap Bripka T A (saat ini Ipda T A) yang sudah mendapatkan sanksi Demosi Ke Polres Padang Lawas dan 14 Hari Patsus (Penempatan Khusus) atas dugaan perbuatan tercela terhadap barang bukti berupa handphone milik almarhumah Rita Jelita Sinaga. Namun, dalam prosesnya, AKP BS diduga melakukan intervensi kuat dengan memaksa pelapor menerima kembali handphone tersebut di luar prosedur resmi (saat proses penyelidikan di Bidpropam dan Satreskrim Polrestabes Medan masih berjalan), bahkan disertai tindakan yang dinilai mengintimidasi.
Paul menegaskan kembali beberapa poin utama dalam laporan mereka:
• Arogansi Senjata Api: AKP B S diduga memasuki ruangan Unit Ekonomi Polrestabes Medan dengan sengaja membuat senjata api di pinggang, yang dinilai tidak sesuai SOP karena saat itu bukan dalam situasi penangkapan atau menghadapi pelaku kejahatan. (Kami sebagai Advokat / Pengacara merasa terintimidasi dan mendapat perlakuan bersifat Arogansi)
• Intervensi Kasus: Adanya upaya pemaksaan pengembalian barang bukti secara personal oleh AKP B S, padahal barang bukti tersebut sebelumnya tidak dicantumkan dalam persidangan kasus pembunuhan Rita Jelita.Sinaga di PN Lubuk Pakam.
• Ketidakprofesionalan: Penahanan barang bukti sejak tahun 2024 tanpa alasan hukum yang jelas, sementara keluarga korban telah berulang kali memintanya, barulah setelah Putusan / Vonis terhadap 1 (satu) pelaku pembunuhan dibacakan, keluarga mengetahui Handphone yang selama ini dikatakan akan dijadikan Penyidik IPDA TA menjadi barang bukti, malah disimpan atau dikuasai Penyidik IPDA TA.
"Kami merasa terintimidasi saat itu, Bahkan Ada nada keras dan AKP BS mendatangi tempat usaha pelapor yang tidak ada kaitannya dengan perkara untuk memaksa memulangkan Handphone yang telah menjadi objek laporan di Bidpropam Polda Sumut dan Satreskrim Polrestabes Medan. Ini murni bentuk penyalahgunaan wewenang," tambah Paul.
Tuntutan Transparansi
Paul J J Tambunan yang juga merupakan ketua Laskar Prabowo 08 DPD Sumut berharap agar Bid Propam Polda Sumut dibawah kepemimpinan Kombes Pol. Dwi Agung Setyono, S.I.K., M.H, yang sangat dikenal oleh masyarakat sebagai sosok yang berhasil menjalankan berbagai program yang meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat bertindak tegas dan transparan.
Pemanggilan saksi oleh SubbidWaprof ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas mengapa laporan ini sempat "mengendap" selama hampir setahun, terutama mengingat posisi terlapor yang kini menjabat sebagai Plh Wakasat Reskrim Polrestabes Medan.
"Kami meminta Kapolda Sumut dan Kabidpropam Polda Sumut Kombes Pol. Dwi Agung Setyono, S.I.K., M.H, untuk mengawasi kasus ini secara langsung. Jangan sampai jabatan strategis yang diemban terlapor saat ini menghambat rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang menjadi korban arogansi oknum aparat," tegas Paul.

Posting Komentar