MAKASSAR — Keberadaan sebuah tempat usaha bernama “Kios Devi” di Jalan Kumala, Kota Makassar, menjadi sorotan masyarakat. Tempat tersebut diduga beroperasi sebagai hiburan malam dan dinilai berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) karena lokasinya disebut berada berdekatan dengan sarana pendidikan serta tempat ibadah.
Sorotan terhadap tempat usaha tersebut mencuat setelah warga mempertanyakan legalitas operasional dan kesesuaian lokasi usaha dengan aturan yang berlaku di Kota Makassar.
Sejumlah masyarakat menilai keberadaan tempat hiburan malam di kawasan yang dekat dengan sekolah dan rumah ibadah perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas di lokasi tersebut disebut berlangsung hingga malam hari. Kondisi itu memunculkan keresahan di tengah warga yang berharap adanya kepastian hukum terkait izin operasional maupun pengawasan terhadap aktivitas usaha tersebut.
“Kami meminta instansi terkait segera turun melakukan pemeriksaan langsung. Jangan sampai ada usaha yang diduga beroperasi tanpa memperhatikan aturan perda, perwali, maupun dampak terhadap lingkungan sekitar,"
Muncul pula pertanyaan publik mengenai apakah tempat usaha tersebut telah mengantongi izin resmi sesuai ketentuan usaha hiburan malam dan apakah lokasi operasionalnya telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam regulasi daerah yang berlaku.
Selain dugaan persoalan izin, masyarakat juga menyoroti aspek ketertiban lingkungan dan dampak sosial yang dapat timbul apabila tempat hiburan malam berada di sekitar fasilitas pendidikan dan tempat ibadah. Warga berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut dan segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan.
Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kota Makassar, Satpol PP, dinas perizinan, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap legalitas usaha “Kios Devi”, termasuk memeriksa izin operasional, izin lingkungan, jam operasional, hingga kesesuaian lokasi usaha dengan ketentuan Perda dan Perwali yang berlaku.
Masyarakat juga meminta agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas usaha hiburan malam yang berada di kawasan padat penduduk demi menjaga ketertiban umum serta kenyamanan lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola “Kios Devi” belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip kode etik jurnalistik.

Posting Komentar