Diduga Difitnah Pelakor Saat Dokumentasikan Gudang Solar, Ernawati Tempuh Jalur Hukum di Polres Gowa dan Ditreskrimsus Polda Sulsel




Makassar – Seorang ibu rumah tangga bernama Ernawati menempuh jalur hukum setelah mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan dan pencemaran nama baik. Peristiwa itu terjadi saat ia berada di sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi aktivitas penimbunan BBM jenis solar di Jalan Langsat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

 

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/825/VI/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, laporan dugaan pengeroyokan tersebut telah diterima oleh Polres Gowa pada tanggal 16 Juni 2026.

 

Selain itu, Ernawati juga melayangkan pengaduan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang tersebar melalui media daring ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan. Pengaduan tersebut diterima pada 17 Juni 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang diterbitkan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.

 

Menurut keterangan Ernawati, peristiwa bermula pada Senin (15/6/2026), saat ia mendatangi gudang yang diketahui dimiliki oleh seseorang berinisial FN. Kedatangannya ke lokasi tersebut bertujuan untuk mengambil dokumentasi terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM jenis solar.

 

Namun, suasana di lokasi berubah menjadi tegang setelah ia dituduh sebagai pelakor atau perebut laki orang. Ernawati menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan telah mencoreng nama baiknya di tengah masyarakat.

 

“Tujuan saya datang hanya untuk mengambil dokumentasi. Tetapi kemudian muncul tuduhan bahwa saya adalah pelakor, padahal tuduhan itu tidak benar dan sangat merugikan saya,” ungkap Ernawati.

 

Ia menambahkan, setelah melakukan pendokumentasian, terjadi keributan yang berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap dirinya. Akibat insiden tersebut, Ernawati mengalami luka pada bagian tangan kanan, sehingga ia memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke Polres Gowa.

 

Tidak hanya melaporkan dugaan pengeroyokan, Ernawati juga mengambil langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang menurutnya telah menyebar luas melalui media sosial dan media daring. Ia menilai informasi yang beredar tersebut telah merugikan dirinya secara pribadi, keluarga, maupun dalam lingkungan sosial.

 

“Saya ingin membersihkan nama baik saya karena tuduhan yang beredar tidak sesuai fakta dan telah membuat saya merasa sangat dirugikan,” ujarnya.

 

Saat ini, kasus dugaan pengeroyokan ditangani oleh Polres Gowa, sedangkan pengaduan terkait dugaan pencemaran nama baik telah diterima oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak FN maupun pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang dan lengkap.                                 #muh.ikram

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama