Penganiayaan Kejam TKW di Malaysia Viral; Pakar Hukum Desak Pemerintah Perketat Perlindungan

Jakarta, 16 Juni 2026 – Kasus kekerasan sangat Kejam terhadap seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang bekerja di Malaysia menyita perhatian Publik. Korban mengalami luka parah, matanya ditusuk hingga buta, tubuh disayat 17 kali, serta mengalami perlakuan tidak manusiawi yang melampaui batas kemanusiaan. Kejadian ini memicu kecaman keras dan seruan perbaikan sistem perlindungan pekerja luar negeri. 


Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, menyatakan kekecewaan dan penyesalan yang mendalam atas peristiwa tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, ia menilai tindakan yang dialami korban melampaui batas kemanusiaan.


“Kami sangat menyesalkan perlakuan keji yang dialami warga negara kita. Malaysia dikenal sebagai negara serumpun dan berlandaskan nilai-nilai Islam, namun kenyataannya perlindungan terhadap pekerja Indonesia di sana sangat lemah. Agama Islam tegas melarang penindasan dan kekejaman, tapi hal ini tidak tercermin dalam perlakuan terhadap sesama manusia,” ujarnya.


Menurut Prof. Sutan, kasus yang viral ini hanyalah satu dari sekian banyak kasus serupa yang belum terungkap ke publik. Ia menyebut kesepakatan kerja sama antar pemerintah atau Government to Government (G-to-G) antara Indonesia dan Malaysia dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di lapangan, banyak terjadi penyimpangan seperti pengubahan kontrak kerja secara sepihak, penipuan oleh agen penyalur, hingga praktik yang menyerupai perdagangan manusia.

 

“Banyak pekerja kita dipindahkan ke majikan lain tanpa persetujuan, hak-haknya tidak terpenuhi, dan diperlakukan seperti bukan manusia. Kesepakatan tertulis tidak dijalankan, sehingga mereka rentan menjadi korban kekerasan dan eksploitasi,” tegasnya


Prof. Sutan meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah strategis:

 

Membentuk lembaga khusus perlindungan pekerja luar negeri yang bertugas mengawasi, membina, dan membela hak-hak pekerja Indonesia di seluruh negara tujuan, mulai dari kawasan ASEAN hingga negara lainnya di dunia.

 

Membuka Divisi Khusus Tenaga Kerja di setiap Kantor Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia. Divisi ini harus siap memberikan bantuan hukum, pendampingan, dan pertolongan darurat kapan pun dibutuhkan.

 

Meninjau ulang bahkan menutup sementara jalur penempatan pekerja ke Malaysia selama jaminan keamanan dan perlindungan belum terwujud secara nyata.

 

Memperbanyak lapangan kerja di dalam negeri, agar warga negara Indonesia tidak perlu merantau ke luar negeri dengan risiko keselamatan yang tinggi hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

 

“Sudah saatnya negara hadir secara nyata. Pekerja kita mengorbankan tenaga dan waktu demi menghidupi keluarga, tapi justru mendapatkan penderitaan. Negara wajib melindungi warganya, di mana pun mereka berada,” pungkasnya.

 

Sampai berita ini diturunkan, kondisi korban sedang dalam perawatan medis. Pihak berwenang di kedua negara diharapkan segera menindak tegas pelaku kekerasan dan menyelesaikan kasus ini secara adil.(**).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama