GOWA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa secara resmi menyatakan dukungan politik dan kelembagaan terhadap upaya pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD). Sikap tersebut dituangkan dalam dokumen pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Fahmi Adam, pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Dalam dokumen tersebut, DPRD Kabupaten Gowa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelestarian nilai-nilai adat, budaya, serta sejarah Kerajaan/Kesultanan Gowa sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari identitas dan kekayaan budaya masyarakat Kabupaten Gowa.
Pada poin ketujuh pernyataan sikap, DPRD menilai bahwa pelestarian sejarah dan budaya merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga agar tetap menjadi warisan bagi generasi mendatang. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan kelembagaan adat harus selaras dengan sejarah, nilai-nilai budaya, serta aspirasi masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, DPRD Kabupaten Gowa menyatakan dukungan penuh terhadap proses pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah dengan tetap mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam dokumen resmi itu dinyatakan:
"DPRD Kabupaten Gowa menyatakan dukungan politik dan kelembagaan terhadap upaya pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah serta berkomitmen mengawal seluruh prosesnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap marwah serta sejarah Kesultanan Gowa".
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan posisi politik DPRD Kabupaten Gowa dalam merespons dinamika yang berkembang terkait keberadaan Perda Lembaga Adat Daerah. DPRD memastikan bahwa seluruh tahapan proses pencabutan perda akan dikawal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap sejarah dan marwah Kesultanan Gowa.
Dokumen pernyataan sikap itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Fahmi Adam, atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa pada 5 Agustus 2026. Dengan sikap resmi tersebut, DPRD menunjukkan komitmennya untuk memastikan setiap kebijakan terkait kelembagaan adat berjalan sesuai koridor hukum sekaligus tetap menghormati nilai-nilai sejarah dan budaya yang telah menjadi bagian penting dari perjalanan Kesultanan Gowa.Jika diinginkan, saya juga bisa membuat versi berita yang lebih tajam dan layak terbit di media online dengan gaya jurnalistik yang lebih formal.


Posting Komentar