BATAM, Kepulauan Riau - Dalam pantauan oleh tim awak media diduga tambang pasir ilegal milik seorang oknum aparat aktif inisial SRT, menurut keterangan dari Silalahi kepada awak media, kata salah seorang tukang sekop pasir yang tidak mau disebutkan namanya, tambang pasir masih terus beroperasi di wilayah Bukit Tengkorak kampung Mergung dan Nongsa Kota Batam.
Pada saat tim investigasi awak media melakukan pengamatan di wilayah Bukit Tengkorak, memang benar adanya kegiatan tambang pasir ilegal yang sudah berulang kali ditutup oleh Aparat Penegak Hukum (APH), akan tetapi masih saja terus beraktivitas, namun mereka merasa kebal hukum, diharapkan APH dan instansi terkait untuk menindak secara tegas para pelaku penambang pasir yang tidak memiliki izin resmi tersebut.
Dugaan sekelompok warga masih saja melakukan tambang pasir galian C di wilayah Bukit Tengkorak Batam dengan tidak mengantongi ijin resmi dari pemerintah, siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, lokasi lahan dengan sengaja dirusak hanya untuk mencari keuntungan dari hasil tambang pasir ilegal,
*HASIL INVESTIGASI*
Hasil pengamatan oleh tim awak media, kurang lebih ada 10 pemain tambang pasir ilegal yang masih saja beroperasi di siang ataupun malam hari, para pemain tambang pasir ilegal tersebut terus saja mengelabui APH dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, yang sempat merazia seluruh tambang pasir ilegal yang berada di wilayah Bukit Tengkorak dan Nongsa Kota Batam.
*DELIK HUKUM*
Aktivitas tambang pasir ilegal tersebut sudah melanggar pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Dengan ancaman pidana 5-10 tahun penjara. Pelaku juga dapat dijerat pasal pencemaran lingkungan (UU No.32 Tahun 2009).
Pasal 161 UU No.3 Tahun 2020
Mengatur sanksi bagi pelaku yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian (termasuk pencucian pasir), pengangkutan,atau penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin.
Pasal 480 KUHP (Penadah)
Dapat dikenakan kepada pihak yang membeli, menyewa atau menerima hasil tambang pasir ilegal. Akan di berikan hukuman sesuai pasal tersebut.
Pasal 98 & 99 UU No.32 Tahun 2009 (Perlindungan & Pengolahan Lingkungan Hidup)
Diterapkan jika kegiatan tambang pasir yang sudah merusak lingkungan, mencemari air, atau merusak tata ruang, dengan ancaman 3-10 Tahun penjara dan denda 3-10 Miliar.
*HASIL DIALOG DEKLARATIF*
Tim media mencoba menghubungi pihak yang diduga pemilik tambang pasir ilegal, dari hasil perbincangan dengan seorang tukang sekop pasir, kalau pemilik lokasi tersebut diduga kuat dimiliki oleh oknum aktif Inisial SRT, dikelola oleh Silalahi sebagai penanggung jawab dilokasi tambang pasir ilegal tersebut.
Selanjutnya hasil dari pernyataan yang diduga kuat yang memback up lokasi tersebut, berinisial SRT oknum aparat aktif, menurut keterangan Silalahi sebagai penanggung jawab dilokasi tambang pasir, tim investigasi menyoroti lokasi tersebut, seolah-olah beliau kebal hukum dan tidak tersentuh hukum serta menantang tim awak media untuk naikkan/ terbitkan saja berita tambang pasir ilegal tersebut.
*INSTANSI dan PENGAWASAN KEAMANAN*
Masyarakat pemilik kebun sudah begitu resah dengan kegiatan penambang pasir ilegal tersebut, dan tim media investigasi berharap kepada seluruh APH dan instansi terkait agar bertindak tegas dalam hal ini.
Kepada Drs. M. Darwin, M.T. selaku Kepala Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), dan kepada Reza Khadafy S.STP, M.P.A. selaku Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), serta kepada Pemerintah Walikota Batam Dr. H. Amsakar Achmad, S,Sos., M.Si. bersama dengan Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra.
Kepada jajaran Kepolisian terutama Polsek Nongsa, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H.,S.I.K.,M.H. dan Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.
Sehingga berita ini ditayangkan, tim media sudah melakukan konfirmasi dengan salah seorang yang tidak mau disebutkan namannya, seorang operator beko, dan tim media masih menunggu hasil dari instansi terkait dan seluruh jajaran kepolisian dalam menindak tegas penambang pasir ilegal yang diduga dilakukan oleh oknum aparat aktif inisial SRT dan pengawas lapangan Silalahi di wilayah hukum Polda Kepri, tepatnya diseputaran Bukit Tengkorak Kampung Mergung Nongsa Kota Batam .
Tim/Red

Posting Komentar