Top News

Tindakan Penyorobotan tanah di Gowa: Lurah Borongloe Dinilai Berkelit, Ahli Waris Minta Bupati menindaki oknum" yang tidak bertanggung jawab





Jurnalinti27.com

Keluarga besar ahli waris dari Subaeda Bin Pasaung resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik ahli waris yang terletak di Jalan Poros Raya Malino, Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.



Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh salah satu ahli waris, Hania Dg Tayu (anak dari Rostiah), didampingi oleh pihak keluarga, Syarifuddin Dchyadi, serta benerapa media pada Selasa (22/09/2026) siang. Laporan resmi ini diterima langsung oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka. SPKT) Polda Sulsel dengan nomor registrasi STTLP/B/1126/IX/2026/SPKT/Polda Sulsel. Terlapor dijerat dengan Pasal 257 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengrusakan.



Saat melapor ke pihak berwajib, keluarga ahli waris menunjukkan dokumen asli berupa Rinci Persil C1 256 Nomor 46. Berdasarkan dokumen tersebut, total luas lokasi tanah objek perkara awalnya mencapai sekitar/kurang lebih 88 are. Namun, akibat adanya tindakan penyerobotan, lahan yang tersisa kini diperkirakan hanya sekitar 41 are.


Di sisi lain, pihak ahli waris menyayangkan sikap pemerintah setempat. Saat dikonfirmasi oleh keluarga ahli waris dan bersama tim media di kantornya, Lurah Borongloe, H. Abd. Rifai M., S.H., M.Si., mengaku tidak mengetahui berkas administrasi pertanahan milik ahli waris tersebut. Ia dinilai enggan memberikan penjelasan secara terbuka dan terkesan berkelit saat dimintai kejelasan mengenai status letak persil tanah di wilayahnya.


"Kami sangat menyayangkan kinerja dan tugas Kelurahan Borongloe yang memberikan menyampaikan keterbukaan informasi publik secara jelas," ujar perwakilan ahli waris.


Padahal, keterbukaan informasi merupakan hal yang wajib agar media dapat bersinergi sebagai penyambung komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus menjadi ruang evaluasi bersama.  ketertutupan birokrasi ini dinilai sering mempersulit penyelesaian terkait masalah tanah di tingkat bawah.


Atas dasar itulah, keluarga ahli waris mendesak Bupati dan DPRD Kabupaten Gowa untuk mengevaluasi kinerja para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa hingga tingkat kelurahan. Mereka berharap instansi terkait lebih responsif dan keterbukaan dalam melayani dan menindaklanjuti aduan administrasi keluhan dan setip laporan warganya.


Hingga berita ini diturunkan,

pihak kepolisian Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan laporan tersebut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama