Top News

**Dugaan Pelanggaran Prosedur: Tersangka Masih Ditahan di Polsek Rappocini Meski Masa Tahanan Berakhir**




**MAKASSAR** – Sebuah kejanggalan dalam proses hukum terungkap di Kota Makassar. Seorang tersangka (A) dilaporkan masih tetap ditahan di sel Polsek Rappocini, meskipun masa perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah berakhir sejak kemarin.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, masa perpanjangan tahanan tersangka tersebut seharusnya berakhir pada tanggal 2 Oktober 2026. Namun, hingga hari ini, Sabtu (3/10/2026), tersangka masih berada di dalam tahanan.



Hal ini diperkuat dengan dokumentasi foto yang diambil pada pukul 13:03 WITA, Sabtu (3/10/2026). Foto tersebut menunjukkan kondisi lorong menuju sel tahanan dengan seorang individu terlihat duduk di balik jeruji besi. Lokasi pengambilan gambar tercatat di Jl. Sultan Alauddin, Mangasa, Kec. Tamalate, Kota Makassar.


Pada pintu sel, terlihat papan informasi "Jadwal Besuk Tahanan" yang menyatakan jadwal kunjungan hanya diperbolehkan pada hari Selasa (10.30 - 13.00 WITA) dan Kamis (11.00 - 13.00 WITA), serta hari libur keagamaan.



Kasus ini berpotensi melanggar prosedur hukum acara pidana. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), apabila masa penahanan telah habis dan tidak ada surat perpanjangan yang sah dari pihak berwenang (Kejaksaan atau Pengadilan), maka tersangka harus segera dikeluarkan demi hukum.


"Penahanan yang melampaui batas waktu yang ditentukan adalah tidak sah. Jika sampai tanggal 2 Oktober masa tahanan habis dan tidak ada perpanjangan, maka hari ini (3 Oktober) tersangka seharusnya sudah bebas," ujar salah satu pengamat hukum yang dimintai keterangannya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Polsek Rappocini maupun Kejari Makassar mengenai alasan mengapa tersangka masih ditahan melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Diduga, kelalaian administrasi atau keterlambatan proses perpanjangan menjadi penyebab utama masalah ini.


Pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka kini tengah mendesak agar status tahanan segera diklarifikasi dan tersangka dibebaskan jika tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menahannya lebih lanjut.


**(Red)**

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama