MAKASSAR, Polemik ucapan owner Skincare Fenny Frans yang menyebutkan " tidak mallaka, ikau wartawan ngaseng" dalam siaran langsung TikTok berbuntut laporan polisi.
Forum Jurnalis Sulsel Bersatu, didampingi penasihat hukum Sandy S.H. yang akrab disapa Dhito. Senin (19/10/2026) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut diwakili oleh Muhammad Ilyas Nurdin selaku perwakilan jurnalis sebagai pelapor. Dan, Sandy, SH sapaan akrabnya Dhito bertindak sebagai penasihat hukum forum tersebut.
"Kami berharap masyarakat jangan sampai terprovokasi dan membenarkan pernyataan Fenny Frans yang beralasan marah lalu merasa diperbolehkan berkata kasar di media sosial, khususnya di TikTok-nya. Semarah apa pun kita, kita tidak boleh arogan hingga menghina sebuah profesi, karena setiap profesi itu terhormat — apalagi profesi Jurnalis. Demi menjaga marwah profesi inilah, rekan-rekan jurnalis membentuk Forum dan memutuskan melaporkannya secara resmi," tegas Sandy depan pintu SPKT di Mapolda Sulsel.
Menurut Dhito, inti laporan adalah adanya dugaan kesengajaan.
"Kami memandang ada unsur kesengajaan dalam narasi yang dibangunnya. Alasan kami melaporkan ini karena polemik ini sudah semakin gaduh, sementara beliau enggan memberikan klarifikasi atas apa yang sebenarnya terjadi saat siaran langsung tersebut," ujarnya.
Video tersebut mulai viral sejak 13 Oktober 2026 di kawasan Jl. Perintis Kemerdekaan Makassar. Hingga 6 hari berlalu, belum ada klarifikasi maupun permintaan maaf terbuka langsung dari Fenny Frans. Klarifikasi yang ada hanya melalui suaminya, Mustadir Dg Sila, yang dinilai tidak menyentuh substansi.
"Sudah cukup lama berlalu, namun beliau enggan hadir untuk memberikan klarifikasi agar polemik di masyarakat dapat berhenti. Karena tidak ada upaya penjelasan, maka kami menempuh jalur hukum," pungkasnya.
Tim Hukum Forum Jurnalis Sulsel Bersatu melaporkan dengan dugaan pelanggaran berlapis:
1. Pasal 27A UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE
Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara mendistribusikan informasi elektronik. Unsur terpenuhi: Ucapan "anak kodok" disebar via TikTok Live (transmisi elektronik) dan viral. Ancaman pidana 2 tahun dan denda Rp 400 Juta.
2. Pasal 27B ayat (1) UU 1/2024 jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE - Pengancaman / Menantang
Frasa "tidak takutja biar sama wartawanmu" mengandung unsur tantangan dan pengancaman terhadap profesi yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
3. Pasal 310 ayat (1) & Pasal 315 KUHP Lama jo Pasal 433-434 UU No.1 Tahun 2023 KUHP Baru - Penghinaan dan Pencemaran
Menyerang kehormatan dengan sebutan merendahkan di muka umum. Delik aduan absolut, yang kini telah dilaporkan langsung oleh perwakilan jurnalis Muhammad Ilyas Nurdin.
4. Pasal 18 ayat (1) UU No.40Tahun 1999 tentang Pers
Perbuatan yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers. Wartawan saat kejadian sedang menjalankan tugas wawancara terhadap narasumber, namun mendapat intimidasi verbal melalui live.
5. Pasal 28 ayat (2) UU ITE
- Ujaran Kebencian Berbasis Profesi
-
Jika terbukti ada niat menimbulkan kebencian terhadap kelompok profesi wartawan dan advokat.
Dhito menegaskan laporan ini menekankan mens rea berupa dolus eventualis - yaitu mengetahui ucapannya akan viral dan merendahkan profesi, namun tetap dilakukan dengan kesadaran penuh di depan ribuan penonton live.
Forum Jurnalis berharap Polda Sulsel segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil Fenny Frans untuk dimintai keterangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Fenny Frans belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Redaksi mediasulsel.com membuka ruang hak jawab.


Posting Komentar