Kendari , Sultra - Ketua DPC JPKP Nasional Wakatobi sangat kecewa dengan langkah hukum yang di lakukan oleh pihak Gakkum LHK Prov terkait pekerjaan yang ada di puncak khayangan yang di duga hanya janji tinjau lokasi.
Saat di wawancarai di sekretariat DPD JPKP Nasional provinsi Sulawesi Tenggara kota Kendari , dirinya mengaku sangat kecewa dengan penegakan hukum yang ada di Sulawesi Tenggara ini.
" Saya sangat kecewa, pasal nya laporan kami dari bulan 10 tak ternilai, kemudian di tahun 2023 ini pihak Gakkum mengaku akan lakukan telaan maupun pengecekan titik koordinat, itu kan sudah jelas ada di surat teguran titik dan lokasinya , alasan yang tidak masuk akal ". Tegas R. Mustafa. A, 24/03/2023
Lanjut nya, kemudian di bulan Maret 2023 ini pihak Gakkum LHK prov mengatakan lagi mereka akan turun ke lokasi bersama DLH dan KPH Wakatobi, lalu berbicara lagi terkait UU yang pelanggaran.
Ketua DPC JPKP Nasional Wakatobi menegaskan bahwa UU Cipta Kerja lahir sebelum pekerjaan, kemudian di PP 22 Tahun 2021 sudah jelas.
" Itu sudah jelas pada pasal 111 di UU Cipta Kerja , ini juga kepala dinas kehutanan provinsi sulawesi tenggara kami duga lalai dengan kasus ini, itu sudah jelas dalam Peraturan Menteri LHK RI Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 4.
Lanjut dia ( R. Mustafa. A ) Berkenaan dengan kegiatan itu dalam surat teguran dari KPH bahwa
tidak melakukan kegiatan atau aktivitas dalam kawasan hutan sebelum
memiliki izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan
Pelanggaran , maka secara otomatis di akui oleh UPTD KPH Unit XXV Wakatobi dari dinas kehutanan provinsi Sultra , lalu di mana mereka ?.
Dengan tegas R. Mustafa. A selaku Ketua DPC JPKP Nasional Wakatobi ini bahwa Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tanggal 6 Agustus 2013
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Undang Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Tak hanya itu, R. Mustafa. A, menduga ada perbuatan melanggar hukum yang di duga ada kongkalikong antara Kontraktor, Dinas Kehutanan Prov Sultra, Gakkum LHK Prov, maka dalam waktu dekat ini kami akan laporkan ke perwakilan ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara. Tegas R. Mustafa. A, 24/03/2023 di sekretariat DPD JPKPN Prov Sultra
tim
Posting Komentar