27 Maret 2019
Bapak Frans Halimawan saat itu jatuh di rumah dan tidak sadar kemudian pecah pembuluh darah dan masuk Rumah sakit masuk RS Otak Cawang karena tidak ada doker yang menangani dan Medical Record ada di MMC maka selanjutnya dikirim ke RS MMC selama 1 (satu) bulan ditangani secara khusus.
Dengan kondisi tersebut maka secara periodik berobat jalan ke RS MMC sejak saat itu sampai dengan sekarang.
Dari penjelasan orang sekeliling rumah anak anaknya atau keluarga di rumah bahwa Bapak Frans Halimawan dengan pernah sakit tsb memorinya agak sedikit terganggu dimana untuk memori pengalaman atau kejadian kejadian yang lama lama sangat kuat ingatannya dan bisa bercerita dengan detil namun untuk kondisi yang berkaitan dengan kejadian hal hal yang baru sering kali lupa (ingatannya lemah).
Bapak Frans Halimawan di tahun 2020 dilakukan General Check Up dan Citiscan di RS MMC dokter meminta untuk dilakukan Citiscan setiap 6 bulan sekali dan dari hasilnya dokter meminta untuk istirahat total tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan mengikuti yang berkaitan dengan pekerjaan yang harus berfikir dengan jangka waktu yang tidak bisa ditentukan atau sampai dengan selamanya karena mengalami gangguan pada otak (tidak bisa berfikir yg berat berat).
Di tahun 2020 dirumahnya ada beberapa orang yang menginap salah satunya seorang pengacara yaitu saudara Gerson (lupa nama lengkapnya) yang selama di tahun 2020 tinggal di rumah Bapak Frans Halimawan. Sdr Gerson saat itu memperkenakan seorang wanita yang bernama Fifie Gunawati kemudian di rumah tsb juga bertemu dengan pengacara yang bernama sdr Rinto dimana saat itu sdr Rinto sudah menaruh curiga dan mengerti gelagat sdri Fifie Gunawati bahwa dengan kebaikannya yg selalu mengadakan acara ibadah agama tercium dengan berencana akan melakukan sesuatu terhadap Bapak Frans Halimawan yang saat itu sedang sakit berencana akan melakukan tipu daya terhadap Bpk Frans Halimawan, dan apa yang sdr Rinto ketahui maka dengan sepengetahuan tsb berencana akan melaporkan kepada polisi atas niat sdri Fifie Gunawati tersebut.
Saat itu kondisi rumah kediaman Bapak Frans Halimawan yang sedang tidak berdaya karena sakit seluruh kegiatan rumah tangga sudah dikuasai oleh sdri Fifie Gunawati dari mulai kondisi pengurusan rumah, mengurus Bpak Frans Halimawan dalam beraktifitas hingga keuangan Bapak Frans Halimawan pun di minta untuk dikuasainya dan yang kurang lazim disaat itu sdri Fifie Gunawati berani melakukan penggantian CCTV yang ada di rumah tsb yang diduga agar gerak gerik aktifitasnya tidak terekam oleh CCTV semua ini dilakukan disaat.Bapak Frans Halimawan tidak berdaya dan membutuhkan seseorang yang bisa membantunya untuk beraktifitas dalam kondisi sakit.
Pada saat itu hal yang tidak terduga dilakukan oleh sdri Fifie Gunawati yaitu meminta kepada Bapak Frans Halimawan yaitu untuk melihat Sertifikat Rumah yang ditempati oleh Bapak Frans Halimawan di Jl Metro Pondok Indah SB14 No.84 Jakarta Selatan dimana sertifikat tsb selama ini disimpan di notaris.
Dengan bujuk rayu sdri Fifie Gunawati yang saat itu Bapak Frans Halimawan sedang sakit dan butuh dana untuk berobat secara periodik, maka meminta kepada anak pertamanya yang bernama David untuk mengambilkan Sertifikat ke notaris, dimana seolah olah sdri Fifie Gunawati berpura pura menjadi pembeli dan memastikan SHM tersebut masih dan kondisi bisa On Hand.
Sdr David karena disuruh oleh Papihnya lalu kemudian mengambil Sertifikat tsb,
Setelah sdri Fifie Gunawati menerima sertifikat tsb yang diambil dari notaris, kemudian melakukan cek bersih SHM tersebut di BPN.
Atas seizin Bapak Frans Halimawan yang saat itu kondisinya masih sakit maka sdri Fifie Gunawati menerima Sertifikat SHM tersebut dan kemudian mengatakan bahwa yang akan membeli bukan sdri Fifie Gunawati dimana mengatakan kepada Bapak Frans Halimawan bahwa yang akan membeli rumah tersebut di Jl. Metro Pondok Indah SB14 No.84 Jakarta Selatan yaitu kawannya.
Dalam kondisi antara sadar dan tidak sadar sdri Fifie Gunawati terus memanfaatkan Bpk Frans Halimawan yang saat itu sedang sakit untuk terus mendesak dan merayu untuk membantu jual rumah tersebut dan kemudian Fifie Gunawati hingga memerintahkan manager kantornya atau orang kepercayaannya sdri Fifi Gunawati agar bisa tinggal di rumahnya Bpk Frans Halimawan yaitu yang bernama *Isarunda* yang kemudian ditugaskan oleh sdri Fifie Gunawati untuk merawat Bpk Frans Halimawan yang sedang sakit dari mulai merawat kondisi tubuhnya hingga obat obatan semuanya diatur oleh sdr Isarunda .
Karena Bapak Frans Halimawan dalam kondisi sakit tidak bisa beraktivitas seperti biasanya saat sehat maka untuk seluruh kegiatan keuangan yang dibutuhkan dalam membeli makanan dan obat obatan serta kebutuhan lainnya maka dana atau uang yang ada di tabungan maupun uang cash yang dipegang saat itu diminta oleh sdri Fifie Gunawati untuk dimonitor dan dilakukan oleh sdri Fifie Gunawati dengan cara memegang Buku Tabungan dan ATM BCA yang kemudian sdri Fifie Gunawati meminta nomor PIN atas ATM tersebut untuk memudahkan pengambilan uang jika dibutuhkan untuk kebutuhan sehari hari dan membeli obat obatan, dimana sdri Fifie Gunawati juga tidak luput untuk meminta kepada Bapak Frans Halimawan menanda tangani Surat Kuasa atas rekening BCA yang sudah dibuat sebelumnya oleh sdri Fifie Gunawati dan kemudian Bpk Frans Halimawan menanda tanganinya Surat Kuasa tersebut yang diberikan kepada sdri Fifie Gunawati sehingga seluruh uang Bapak Frans Halimawan sudah dikuasai oleh sdri Fifie Gunawati.
Dengan tipu dayanya dan kelemah lembutan disertai nasehat keagamaan yang dianutnya sdri Fifie Gunawati (Katolik) hingga mengadakan semacam kebaktian di rumah Jl. Metro Pondok Indah No.84 terus merajuk dan merayu agar Bapak Frans Halimawan untuk melakukan penjualan rumah yang ditempatinya tersebut, dimana saat itu Sertifikat Rumah milik Bapak Frans Halimawan secara fisik telah dikuasai oleh sdri Fifie Gunawati.
Untuk meyakinkannya sdri Fifie Gunawati menjelaskan bahwa pembeli rumah tersebut sudah ada dan akan membelinya dengan cara menampilkan sdr Reza (kawannya) yang di rancang mengaku sebagai pembeli utk bertemu Bapak Frans Halimawan.
Berjalannya waktu ditahun 2021 baru disadari bahwa pembelinya bukan sdr Reza (ternyata kawan komplotannya), yang pada akhirnya baru diketahui bahwa pembeli aslinya bernama Budiono yang berdomisili di Surabaya.
Hal ini baru diketahui saat akan bertransaksi di notaris dan semua itu secara profesional sudah dirancang dan disiapkan hingga ke notaris.
Untuk transaksi jual beli rumah milk Bapak Frans Halimawan sudah disiapkan sedemikian rupa hingga ke bank.
Untuk traansaksi jual beli rumah milik Bapak Frans Halimawan, dimana sdri Fifie Gunawati meminta kepada sdr Frans Halimawan untuk wajib membuka rekening di Bank Panin Pondok Indah Jakarta, yang sebenarnya pembukaan rekening tersebut secara ligika akal sehat tidak perlu dilakukan membuka di Bank Panin lagi, karena Bpk Frans Himawan saat itu sudah memiliki rekening di BCA Jakarta yang bisa digunakan untuk bertransaksi.
*DESEMBER 2020*
Atas bujuk rayu sdri Fifie Gunawati dan ketidak berdayaan Bapak Frans Halimawan akhirnya menyetujui permintaan sdri Fifie Gunawati.
Atas disetujuinya permintaan tersebut dimana Bapak Frans Halimawan yang saat itu sedang sakit antara sadar dan tidak sadar mengikuti keinginan dan perintah sdri Fifie Gunawati untuk membuka rekening di Bank Panin Pondok Indah dan mengikuti persyaratannya.
Dengan penjelasan dari sdri Fifie Gunawati kepada Bp Frans Halimawan yang didukung oleh petugas Bank Panin bahwa persyaratan seseorang untuk membuka rekening maka nasabah yang bersangkutan wajib hadir di bank untuk bertemu langsung dengan petugas bank kemudian di foto dan diminta untuk melakukan tanda tangan pada domumen dokumen pembukaan rekening.
Dengan kondisi ketidak mampuan fisik dan gangguan ingatan Bapak Frans Halimawan dimana dengan terpaksa dibawa dengan cara digotong dan menggunakan kursi roda dinaikan ke mobil dibawa hingga sampai ke Bank Panin Pondok Indah untuk bertemu Customer Service Bank Panin oleh sdri Fifie Gunawati dan beberapa staf kantornya juga sopirnya.
Sesampainya di Bank Panin Jakarta Bapak Frans Halimawan langsung difoto kemudian disodori dokumen dokumen Aplikasi Pembukaan rekening dan persyratan persyaratan lain dan juga beberapa aplikasi transfer, yang juga beberapa kertas kosong yang disodorkan oleh sdri Fifie Gunawati dihadapan Customer Service yang harus ditanda tangani oleh Bapak Frans Halimawan.
Sepengetahuan Bapak Frans Halimawan diluar kesadarannya dan atas apa yang telah direncanakan oleh dri Fifie Gunawati disaat tanda tangan ternyata banyak sekali dokumen dokumen yang harus ditanda tangani yang kemungkinan berupa beberpa kertas yang blank (kosong) yang kemungkinan untuk kebutuhan penipuan dan juga dokumen dokumen lain dan tanpa sadar semua yang diminta saat itu oleh sdri Fifie Gunawati dihadapan Customer Services bank, Bapak Frans Halimawan mengikuti permintaannya untuk semua yg ditunjuk dan diminta ditandatangani semuanya termasuk beberapa aplikasi transfer, dan Surat Kuasa untuk melakukan transaksi perbankan.
Dengan telah dilakukan penandatanganan dan pembukaan rekening tersebut, otomatis Bapak Frans Halimawan sudah melakukan transaksi jual beli rumah miliknya, dan dananya sudah bermutasi pada rekening milik Bapak Frans Halimawan yang baru dibukanya.
*3 MEI 2021*
Dengan semua tatacara transaksi yang bermutasi pada rekeningnya tersebut diatas maka pada tanggal 3 Mei 2021 Bpk Frans Halimawan dalam kondisi sakit tak berdaya dibopong kembali ke notaris oleh sdri Fifie Gunawati dan para staffnya ke Notaris untuk menandatangani dokumen dokumen yang berkaitan dengan transaksi di Bank Panin Pondok Indah atas transaksi jual beli Rumah Jl. Metro Pondok Indah Sb14 No.84 Jakarta Selatan yang masih berupa BPJB (Belum Akta Jual Beli) dikarenakan dana yang masuk belum sesuai harga jual.
Di Notaris Bapak Frans Halimawan tidak bertemu dengan calon pembeli dan hanya menandatangani dari pihak penjual saja.
Semua kondisi diatas tersebut ternyata dilakukan sesuai dengan sekenario yang telah dirancang oleh sdri Fifie Gunawati.
Dari gelagat dan rencana sdri Fifie Gunawati yang telah tercium dan diketahui oleh sdr Rinto kawannya yang tinggal satu atap di rumah Pondok Indah tersebut maka sdr Rinto melakukan pelaporan ke kepolisian yang kemuduan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Polda atas niat tidak baik sdri Fifie Gunawati.
Dengan berjalannya waktu dan menindak lanjuti hasil laporan ke Polda oleh sdr Rinto, maka Bapak Frans Halimawan menunjuk Konsultan Hukum untuk menangani masalah tersebut.
Dimana oleh pengacaranya ditemukan dari bukti bukti dokumen dan mutasi rekening dimana penanda tanganan pembukaan rekening di Bank Panin terlalu over tandatangan saat Bapak Frans Halimawan menandatangani beberapa dokumen dan kertas yang masih kosong tsb.
Kemudian dalam mutasi tersebut ditemukan berupa transaksi tidak wajar yang dirancang oleh sdri Fifie Gunawan bersama oknum petugas Bank Panin yang mana dana yang masuk pada hari itu dikeluarkan kembali dalam jumlah besar (in out) dari rekening di Bank Panin tersebut.
Bapak Frans Halimawan dan kuasa hukumnya telah melakukan beberapa kali pelaporan kembali atas penipuan oleh sindikat mafia tanah group sindikat Fifie Gunawati yang merugikan Bapak Frans Halimawan hingga tim kuasa hukum Frans Halimawan melakukan pemblokiran atas Sertifikat SHM rumah milik Bapak Frans Himawan di Jl. Metro Pondok Indah SB14 No. 84 Jakarta Selatan di BPN.
semua yang kemungkinan hal Cara proses dari A sd Z ini sudah di rancang mulai dari rumah kediaman Bapak Frans Himawan, ke Bank Panin, Notaris, Pembeli hingga BPN dikarenakan informasi yang diterima bahwa dokumen SHM yang sudah di Blokir yang masih berstatus BPJB bisa dilakukan Balik Nama atas pembeli sdr Budiono sebagai pembeli atau pendana yang berdomisili di Surabaya.
Proses ini memakan waktu yang cukup lama dari mulai pelaporan hingga pengadilan dikarenakan pihak yang dilaporkan sering mangkir tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Jakarta Selatan sehingga hingga kini belum ada keputusan yang signifikan.
Setelah satu tahun lebih proses pengadilan, pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 disaat Bapak Frans Halimawan mengalami sakit dan harus dirawat di RS MMC pergi ke RS MMC bersama anak yang besar sdr David, tiba-tiba pada siang hari sekitar jam 14.00 WIB ada beberapa orang tidak dikenal memasuki rumah kediaman Bapak Frans Halimawan dan masuk tanpa izin dengan merusak pintu untuk menguasa rumah tersebut.
Di dalam rumah tersebut saat itu masih ada putra bungsu yang bernama Dev dan temannya yang setiap hari bersama Bapak Frans Halimawan di usir keluar tanpa membawa apa apa oleh orang orang tak dikenal tersebut.
Hingga kini Bapak Frans Halimawan sedang dirawat Opname di RS MMC Kuningan ditunggui oleh putra2nya.sdr David, sementara rumah dikuasa oleh orang orang tidak dikenal yang diduga dari komplotan Manfia Tanah sdri Fifie Gunawan dan pemodalnya.
Tim kuasa hukum dan anak keduanya sdr Daniel dan pembantunya sdr Manto mencoba untuk datang ke rumah di Jl. Metro Pondok Indah dan belum mendapatkan hasil hanya menunggu di luar disamping rumah dtkat Indomaret.
Terimakasih
Jakarta 8.Agustus 2022.
Tim/Red





Posting Komentar