Kendari, Sultra - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau lebih sering di sebut BAWASLU, lembaga
pengawas Pemilu sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu serta pelanggaran
pidana Pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan Bawaslu
diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam
sejarah pelaksanaan Pemilu di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru
muncul pada era 1980-an. Pelaksanaan Pemilu pertama kali dilaksanakan di Indonesia
pada 1955, namun belum dikenal istilah pengawasan Pemilu.
La Ode Herlianto, SH. MH mengatakan Pada era 1980an
terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu
yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut
sebagai Konstituante.
Kelembagaan pengawas Pemilu baru muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982, dengan
nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Pada saat itu sudah
mulai muncul distrust terhadap pelaksanaan Pemilu yang mulai dikooptasi oleh kekuatan
rezim penguasa.
Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes-
protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan
oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971. Karena pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang
yang bertujuan meningkatkan ‘kualitas’ Pemilu 1982. Demi memenuhi tuntutan PPP dan
PDI, pemerintah setuju untuk menempatkan wakil peserta pemilu ke dalam kepanitiaan Pemilu.
Selain itu, pemerintah juga mengintroduksi adanya badan baru yang akan
terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU).
La Ode Herlianto,SH. MH menjelaskan Selanjutnya dengan terbitnya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu, secara kelembagaan pengawas Pemilu kembali dikuatkan dengan
dibentuknya lembaga tetap pengawas Pemilu di tingkat Provinsi dengan nama Bawaslu
Provinsi, selain itu juga adanya penguatan dukungan unit kesekretariatan ditambah
dengan kewenangan untuk menangani Sengketa Pemilu.
Dalam menghadapi pemilu 2024, Bawaslu perlu terus memperkuat peran dan fungsinya
dalam mencegah praktik politik uang. Dalam konteks yang semakin kompleks dan
dinamis, peran Bawaslu menjadi semakin krusial dalam menjaga integritas dan keadilan
pemilu di Indonesia.
Oleh karena itu, Bawaslu perlu mendapatkan dukungan yang cukup dari pemerintah dan
masyarakat dalam melaksanakan tugasnya. Pemerintah perlu memberikan anggaran
yang cukup dan akses yang memadai untuk memperkuat kinerja Bawaslu.
Sementara itu,
masyarakat juga perlu aktif berpartisipasi dalam pemilu dan melaporkan setiap indikasi
praktik politik uang kepada Bawaslu.
Adapun beberapa kasus praktik politik uang pada pemilu sebelumnya, seperti pemilihan
presiden dan pemilihan legislatif, menunjukkan bahwa praktik tersebut masih menjadi
masalah yang serius di Indonesia. Kasus tersebut menunjukkan bahwa praktik politik
uang bukan hanya terjadi pada level politik lokal, tetapi juga pada level nasional.
Salah satu contoh kasus yang terjadi pada pemilihan legislatif 2019 adalah kasus politik
uang yang terjadi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Dalam kasus tersebut, seorang
calon legislatif dari Partai NasDem diduga membagikan uang sebesar Rp 5 juta kepada
warga untuk memenangkan suaranya. Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Bawaslu
dan pelaku dikenakan sanksi berupa pencoretan dari daftar calon legislatif.
Contoh lainnya menurut La Ode Herlianto, SH.MH salah satu advokat muda asal Wakatobi yang ada pada kasus politik uang yang terjadi pada Pemilihan Presiden 2019.
Dalam kasus tersebut, sejumlah pejabat publik dan politik diduga terlibat dalam praktik
politik uang untuk mempengaruhi hasil pemilihan presiden.
Masih La Ode Herlianto,SH.MH Kasus ini menunjukkan bahwa praktik politik uang dapat terjadi di level nasional dan melibatkan pejabat publik
dan politik yang memiliki pengaruh besar.
Dari dua contoh kasus di atas, dapat kita lihat bahwa praktik politik uang masih menjadi
masalah serius yang harus dihadapi oleh Bawaslu.
Oleh karena itu, peran Bawaslu dalam
mencegah praktik politik uang pada pemilu 2024 menjadi semakin penting.
Sebagai kesimpulan, Bawaslu memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah
praktik politik uang pada pemilu 2024.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh
Bawaslu antara lain meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya politik
uang, mengintensifkan pengawasan terhadap praktik politik uang, dan menindak tegas
pelaku yang terlibat dalam praktik tersebut.
Dalam menghadapi pemilu 2024, Bawaslu perlu terus memperkuat peran dan fungsinya
dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu di Indonesia. Semua pihak, baik
pemerintah maupun masyarakat, harus mendukung upaya Bawaslu dalam mencegah
praktik politik uang agar pemilu 2024 dapat berlangsung dengan adil dan demokratis.
Tim/Red
Posting Komentar