Dalam Waktu Dekat Ini Akan Ada Aksi Besar Besaran Di Kantor Kehutanan Provinsi Sultra, Terkait Ketidakpastian Dokumen Jembatan Langere Tanah Merah

Foto: Ketua Kordinator DPD JPKPN Kepton

Buton Utara - Dalam beberapa pekerjaan yang menggunakan anggaran dana PEN salah contoh yang ada di Buton Utara terkait pembangunan jembatan langere tanah merah. 03/07/2023

Dalam rilisan nya ketua koordinator DPD JPKP Nasional untuk kepulauan Buton membeberkan bahwa dalam pekerjaan tersebut di duga tidak ada kejelasan dokumen persyaratan pembangunan, baik dari bentuk Amdal, PPKH, maupun KPRL

R. Mustafa. A selaku ketua Kordinator DPD JPKPN Kepulauan Buton mengatakan pada bulan 4 lalu pihaknya menanyakan dokumen persyaratan pembangunan itu berdasarkan UU KIP ke pihak binamarga buton Utara hanya di jelaskan secara lisan.

" Pada bulan 4 lalu sebelum lebaran kami menanyakan dokumen lengkap sebagai persyaratan pekerjaan itu di dinas PUPR Buton Utara terkusus Kabid Binamarga namun hanya secara lisan di jelaskan kami meminta bukti fisik sampai berita ini terbit belum ada yang di perlihatkan, hanya janji yang tiada pasti ". Ujar R. Mustafa. A, 3/7/2023

Tak hanya itu, dirinya juga membeberkan bahwa sangat kecewa dengan pihak kehutanan provinsi Sulawesi Tenggara yang dimana hanya janji belakang terkait dokumen yang di tanyakan oleh pihak Kordinator DPD JPKPN Kepulauan Buton.

" Bulan 6 tahun 2023 lalu kami juga sudah masuk sampai pihak kehutanan provinsi terkait dokumen izin hutan lindung namun jawaban yang kami terima hanya jawaban secara lisan bahwa sudah ada dari PTSP provinsi, namun sampai hari ini kami juga belum mendapatkan dokumen legalitasnya itupun kami meminta berdasarkan UU KIP ". Katanya

Masih R. Mustafa. A, bahwa dalam hal ini kami muncul dugaan ada kongkalikong dalam dokumen pekerjaan itu, tak segan segan kami akan lakukan langkah dengan cara yang berbeda.

Tegasnya, dalam waktu dekat ini dirinya bersama rekan rekan nya akan melakukann aksi besar besaran di kantor kehutanan provinsi demi menegakkan keadilan berdasarkan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, PP 21 tahun 2021, PP 22 tahun 2021.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama