BARRU– Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Barru, AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, S.H, mengingatkan para pengemudi untuk selalu membawa dan memasang segitiga pengaman saat kendaraan mengalami mogok atau kerusakan di jalan. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Barru, Sulawesi Selatan.
“Pemasangan segitiga pengaman bukan hanya anjuran, tapi kewajiban demi keselamatan bersama. Ini alat peringatan vital agar pengguna jalan lain waspada terhadap kendaraan yang berhenti mendadak,” tegasnya, Jumat (23/05/25) pagi tadi.
Mengapa Segitiga Pengaman Begitu Penting?
Segitiga pengaman berfungsi sebagai tanda visual yang memberi peringatan dini kepada pengemudi lain tentang adanya kendaraan yang berhenti di jalan karena mogok atau mengalami gangguan teknis. Pemasangan alat ini harus dilakukan dengan benar, yakni:
Ditempatkan di sisi jalan yang sama dengan kendaraan yang rusak.
Diletakkan sejauh minimal 40 meter di belakang kendaraan.
Dipastikan dalam posisi mudah terlihat, terutama saat malam hari.
“Pemasangan yang asal-asalan atau bahkan tidak dipasang sama sekali bisa memicu kecelakaan beruntun. Ini bisa merugikan banyak pihak, bahkan mengakibatkan korban jiwa,” tambah AKP Ida Ayu.
Sanksi Hukum bagi yang Melanggar, Tak hanya berdampak pada keselamatan, mengabaikan penggunaan segitiga pengaman juga memiliki konsekuensi hukum. Kasat Lantas Barru menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi, sesuai Pasal 298 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pelaku bisa dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Ini bukan sekadar formalitas hukum, tapi perlindungan hukum terhadap keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Pemeriksaan Kendaraan: Langkah Pencegahan Awal,
Selain itu, pengemudi juga diimbau untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum beroperasi, mulai dari sistem rem, ban, lampu, hingga perlengkapan darurat seperti dongkrak dan segitiga pengaman. Menurut Dishub Barru, kebiasaan ini dapat menghindari kerusakan mendadak dan menjaga kelancaran lalu lintas.
“Pengecekan kendaraan dan kesiapan perlengkapan keselamatan adalah dua hal yang tidak bisa ditawar. Disiplin ini adalah investasi keselamatan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Barru.
Aturan Teknis Segitiga Pengaman
Perlu diketahui, ketentuan teknis terkait segitiga pengaman diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor, Pasal 12 Ayat (2), dengan rincian sebagai berikut, Terbuat dari bahan yang tidak mudah berkarat, berbentuk segitiga sama sisi dengan panjang sisi sekurang-kurangnya 0,40 meter, memiliki warna merah pada tepinya dengan lebar tidak kurang dari 0,05 meter dan bagian dalam berlubang. Warna merah harus memantulkan cahaya saat terkena sorotan lampu kendaraan lain. Dan Saat digunakan, posisinya melintang jalan dengan sudut runcing menghadap ke atas dan warna merah menghadap ke arah lalu lintas.
Langkah Selanjutnya
Satlantas Polres Barru dan Dishub akan memperkuat kampanye keselamatan ini dengan melakukan sosialisasi, razia perlengkapan kendaraan, dan edukasi kepada pengemudi angkutan umum maupun pribadi. Mereka juga berencana mendirikan posko bantuan teknis di jalur rawan gangguan kendaraan.
“Kita semua punya tanggung jawab menjaga nyawa di jalan raya. Jangan tunggu terjadi kecelakaan baru menyesal. Keselamatan dimulai dari disiplin,” pungkas Kasat Lantas. (**/WISNU)
Posting Komentar