Maros — BS, warga Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, menyampaikan hak jawabnya atas pemberitaan yang dirilis pada 22 Mei 2025 dengan judul “Ambisi Kuasai Lahan Warga, BS Gunakan Jasa Pembunuh Bayaran Habisi Saksi Kunci” Dalam pemberitaan tersebut, Budiman disebut sebagai pihak yang diduga kuat memiliki senjata api ilegal dan menggunakannya untuk mengancam serta meneror tetangganya dalam sengketa lahan.
Menanggapi tuduhan tersebut, Budiman dengan tegas membantahnya. “Saya pastikan bahwa saya tidak pernah memiliki senjata api secara ilegal, apalagi menggunakannya untuk meneror siapa pun,” ujarnya kepada media, Senin (31/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa kejadian sebenarnya adalah insiden pelemparan batu ke rumahnya yang terjadi pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, sekitar pukul 22.40 WITA. Saat itu, Budiman mengaku sedang berada di kebun untuk mengawasi hama babi hutan dengan membawa senapan angin.
“Melihat rumah dilempari, saya berteriak meminta mereka berhenti. Tapi mereka malah makin menjadi-jadi. Saat saya hendak masuk rumah, saya terkena lemparan batu di lengan kanan. Saya sempat mengejar mereka melihat sekitar tujuh orang di jarak 30 meter,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, BS telah melapor ke Polsek Moncongloe dan menjalani visum. Laporannya teregister dengan nomor LP/B/28/V/RSS.1.6/SPKT/Sek. Moncongloe Polres Maros/Polda Sulsel, tertanggal 11 Mei 2025.
Namun demikian, Budiman juga menerima laporan balik dari pihak yang diduga melakukan pelemparan, dengan tuduhan pengancaman. Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun perlu saya tegaskan bahwa selama pemeriksaan, baik sebagai pelapor maupun terlapor, penyidik tidak pernah menyinggung soal dugaan kepemilikan senjata api ilegal,” tambahnya.
*Atas dimuatnya hak jawab ini, pihak redaksi berkewajiban untuk memuat berita ini kepada para pembaca sebagai bentuk pertanggungjawaban Media Independen.(*).
Posting Komentar