*Misteri Hilangnya Atau Di Hilangkannya IPTU Tomi Samuel Marbun di Teluk Bintuni, Papua Barat - Investigasi Berlanjut*


_Jakarta_ - Tim Bantuan Hukum & Pencarian Keadilan Keluarga Iptu Tomi Samuel Marbun Melakukan konferensi pers di kantor Sekretariat Jalan Dewi Sartika no.292, Jakarta Timur.

Pernyataan resmi dalam konferensi pers terkait ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam pencarian ketiga asal hilangnya salah satu anak bangsa terbaik. Ditemukan beberapa kejanggalan-kejanggalan sistematis dalam proses pencarian dan penyelidikan hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun, seorang anggota Polri yang bertugas demi negara.

*Kronologi Singkat Peristiwa*


Dasar Perintah Tugas: Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr. Choiruddin Wachid memerintahkan IPTU Tomi Marbun bersama 65 personel lainnya untuk membentuk Tim Khusus penanggulangan KKB tanpa keterlibatan personel Brimob maupun prajurit TNI.


Permintaan Sewaan Kendaraan Pribadi: IPTU Tomi Marbun diminta secara lisan oleh Kapolres Teluk Bintuni untuk menyewa kendaraan operasional berupa mobil Hilux menggunakan dana pribadi sebesar Rp30.000.000,- tanpa diganti ataupun ditanggung oleh institusi.


*Kejanggalan dalam Pencarian*


1. Tidak Dilakukannya Pencarian di Lokasi Titik Merah

2. Tidak Dilakukannya Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)

3. Hilang dan Kembalinya Alat Komunikasi Korban

4. Tekanan terhadap Keluarga dan Pernyataan Sepihak

5. Penawaran Tidak Wajar kepada adik kandung Iptu Tomi Samuel Marbun


*Tuntutan dan Permohonan*


1. Pemeriksaan terhadap seluruh alat komunikasi yang digunakan oleh Bripka Rolando Manggapouw, Wakapolres Kompol Ade Luther Far-Far, serta Kapolres AKBP Dr.Choiruddin Wachid.

2. Pengulangan pencarian keempat secara menyeluruh di titik lokasi hilangnya Iptu Tomi Marbun.

3. Klarifikasi dan tanggung jawab terbuka dari Kapolres, Wakapolres, dan Kapolda Papua Barat atas seluruh penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini.


*Langkah Selanjutnya*


1. Kapolri harus segera membentuk TIM Pencarian fakta tahap IV secara independen.

2. Audensi resmi dengan Kepala Basarnas agar dilakukan operasi pencarian ulang.

3. Komisi III DPR RI diminta kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama keluarga dan Tim Bantuan Hukum. Report : M Zulfaz

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama