JENEPONTO - Salah satu wartawan sorotanpublic.com kecewa dengan hasil kerja Kanit Gakkum Laka Lantas Jeneponto, dikarenakan adanya kejadian laka lantas di jalan poros jeneponto Kec. Binamu Kab. Jeneponto Sulawesi Selatan, Minggu (27/04/2025)
- Kronologis Kejadian ;
Mobil Rush Toyota yang di kendarai salah satu rekan media S.dg Andi dan Haris (wartawan sorotanpublic.com) yang duduk berdampingan di samping sopir bersama keluarga dari arah Bantaeng bermaksud melambung mobil yang ada di depan yg hendak ke pinggir (belok kiri) masuk ke lorong Tabah, sambil menyalakan lampu sein kanan dengan kecepatan 20 km/jam, dari jarak 50 meter (S) melihat pengendara roda dua (motor) kembali menyalakan isyarat lampu dan Clakson untuk meminta jalan, namun pengendara motor roda dua (Yamaha NMax) tidak menghindar dan tidak mengurangi kecepatan pada saat kejadian.
Saparing dg Andi selaku sopir mengambil tindakan untuk mengerem dengan kecepatan rendah, karena pada saat itu posisi mobil sedang ingin melambung, sehingga kami memilih berhenti. Dalam keadaan berhenti, motor NMax yang dikendarai Mulyadi menabrak mobil dan tidak memilih menghindar atau tidak berhenti, sehingga menabrak mobil ush tersebut. “Tuturnya
Haris salah satu Wartawan sorotanpublic.com yang berada di tempat saat insiden terjadi langsung memperlihatkan sikap sosial dan langsung mengarahkan warga untuk menahan mobil pick up dan membawa Muliadi dan dua orang bersama boncengan nya yang sedang pingsan dan terkapar di atas bagian depan mobil dan mengarahkan mobil ke Rumah Sakit terdekat agar ke tiga orang tersebut cepat ditangani.
Dengan rasa bertanggung jawab, Haris mendampingi keluarga korban untuk segera membuat laporan kepolisian, meskipun pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Haris juga menghubungi Rekan Wartawan yang bisa membantu berkomunikasi dan memberikan bantuan, hingga sampai kepengurusan Jasa Raharja, sehingga segala pengobatan dan perawatan ditanggung oleh Pemerintah. Ujar Haris
Saparing Dg Andi selaku pemilik mobil yang didampingi oleh Haris bersama keluarga mendatangi pihak lalu lintas dan mempertanyakan persoalan laka lantas yang terjadi pada tanggal 27 April 2025, namun argumen dari kanit Gakkum Polres Jeneponto sangat mengecewakan. Tim investigasi dari media sorotanpublic.com yang dimana membela dan membenarkan korban memiliki SIM padahal team sebelumnya sudah mengantongi informasi yang lengkap dari Mulyadi, pengendara motor roda dua dan pihak rumah sakit.
Tim wartawan investigasi dari media sorotanpublic.com Dg Mile tidak berhenti untuk menggali informasi, tidak lama kemudian korban (M) terlihat mondar mandir di pekarangan di depan ruang lalu lintas setelah dipanggil dan menghadap masuk ke ruangan Gakkum, yang dimana ruang tersebut ada tiga orang petugas termasuk penyidik dan Kanit Ipda Abdullah, dalam ruang tersebut ketiga aparat langsung tertampar dan terbongkar keberpihakannya kepada (M) yang menjadi korban kecelakaan, karena di depan aparat (M) mengaku kehadirannya untuk mengurus SIM, dalam artian baru mengurus SIM setelah 7 hari setelah Laka Lantas terjadi yaitu Pada Tanggal 5 Mei 2025", tutup Dg. Mile
Dengan informasi yang dikomunikasikan kepada beberapa aktivis Jeneponto menyayangkan oknum lalu lintas dalam hal seorang Kanit yang diduga tidak paham dengan undang undang lalu lintas "setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM", peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi. Ujar Sahier Kader HmI Komisariat yang juga pengurus SPMP dalam komunikasi lewat WhatsApp.
Kami selaku keluarga mempertanyakan "dimana letak kesalahan kami sebagai pengendara mobil yang sudah memberikan kode isyarata dan mengrem mobil kami" sampai saat ini Kanit masih simpang siur pernyataannya terkait adanya insiden kejadian ini.
Pihak media sorotanpublic.com dan aktivis heran melihat surat SPDP yang diberikan oleh saudara Saparing Dg Andi dengan dalil yang berbunyi tentang sanksi pidana bagi kelalaian pengemudi yang menyebabkan kecelakaan luka ringan dan merusak kendaraan atau barang dalam pasal 310 ayat 2 dan 1.
Sedangkan kami selaku keluarga terlapor dalam sadar mengemudi memberikan kode lampu berhati-hati lalu mengrem saat melambung, pertanyaan kami dimana letak kelalaian kami ??? tuturnya.
Kami selaku media kecewa atas kinerja kanit Gakkum yang sepihak dengan adanya insiden laka lantas di wilayah Polres Jeneponto yang meminta uang kepada terlapor senilai 50 juta, sampai nilainya diturunkan menjadi 25 juta, dengan alasan korban tidak ingin berdamai, "Ada apa dengan pihak kanit Gakkum Lantas Polres Jeneponto" ?
Apabila terjadi cacat prosedur Kami meminta pihak kapolres jeneponto dan kapolda untuk segera mencopot jabatan kanit Gakkum Polres Jeneponto” tegasnya.
Posting Komentar