Bontolebang, Jumat 29 Agustus 2025
Kepada awak media Sumadi daeng Buang menyampaikan bahwa kondisi terkini dari Balla Adaka Ri Bontolebang sangat memperihatinkan seperti lantai papan yang mulai di makan usia demikian pula balok baloknya, atap seng banyak yang sudah bocor, tiang rumah yang sudah di makan rayap, posisi kamar utama dari Balla Adaka Ri Bontolebang yang terlihat banyak sarang laba-laba, dan lain lain...
Selanjutnya dia menyampaikan bahwa selama ini, terkesan tidak ada pemeliharaan baik dari anak cucu dari I Dato' Ri Bontolebang maupun dari pihak pemerintah, apakah ini hanya karena misk komunikasi belaka atau memang ini adalah fakta dan terjadi di lapangan, olehnya diminta kepada semua pihak termasuk pemerintah kab takalar, untuk memberikan andil dan ikut peduli terhadap pemeliharaan rumah adat di Bontolebang...
Adapun kebutuhan mendesak yang di butuhkan oleh panitia perbaikan Balla Adaka Ri Bontolebang, namun permintaan dari panitia kalau memungkinkan bantuan itu langsung berupa material yang di butuhkan oleh panitia, anggarannya di perkirakan sekitar Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah), ungkap daeng Buang...
Seperti informasi yang di dapatkan oleh awak media dari berbagai sumber terpercaya bahwa di Bontolebang pada masa lalu adalah salah satu tempat untuk menuntut ilmu atau attareka' baik masalah kehidupan di dunia lebih lebih masalah tallasa' ma'nannungang ri allo akhiratna Allah SWT, ungkap beberapa sumber,...
Beberapa sumber lain Kepada awak media juga mengharapkan semua pihak khususnya anak cucu dari I Dato' Ri Bontolebang agar tidak ada lagi pihak pihak yang mengklaim bahwa rumah dan lokasi Balla Adaka Ri Bontolebang sebagai miliknya, hal ini bisa memicu berbagai kontroversi dan tidak menutup kemungkinan bisa terjadi gesekan antar keluarga, ungkapnya
Di Indonesia, hukum adat memiliki posisi yang sangat penting yang di akui dan di atur dalam sistem hukum nasional. posisi hukum adat dalam hukum Indonesia dapat di jelaskan sebagai berikut :
1.Konstitusi dan Undang-undang dasar :
Hukum adat di akui dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia (UUD) tahun 1945. Pasal 18B UUD 1945 menyatakan bahwa menghormati dan mengakui hukum serta hak-hak masyarakat hukum adat. ini memberikan dasar konstitusional untuk pengakuan hukum adat.
2.Peraturan Perundang-undangan : Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur hukum adat.salah satu undang-undang penting terkait adalah undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria ( UUPA). UUPA mengakui hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam di wilayah mereka.
3.Pengadilan Adat : beberapa wilayah di Indonesia memiliki pengadilan adat atau lembaga hukum adat yang di tunjuk oleh pemerintah untuk menyelesaikan sengketa berdasarkan hukum adat. keputusan pengadilan adat dapat di akui oleh pengadilan sipil...
4.Reformasi hukum adat : pemerintah Indonesia telah berupaya mereformasi hukum adat untuk mengakomodasi kebutuhan modern dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. salah satu perkembangan penting adalah di keluarkannya undang-undang nomor 6 tahun 2012 tentang desa, yang memberikan desa-desa otonomi untuk mengelola urusan mereka sendiri, termasuk hukum adat...
"Sungguh telah berlalu sebelum kamu sunnah-sunnah Allah (beberapa peristiwa), karena itu berjalanlah kamu di muka bumi, maka perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang mendustakan."
QS Ali Imran (Keluarga Imran) 3 : 137
"Setiap orang dari kamu adalah pemimpin dan kamu bertanggung jawab terhadap kepemimpinan itu."
Al-Hadits, HR Tirmidzi, Abu Dawud, Shahih Bukhari dan Muslim,
Posting Komentar