Polemik Aturan Tiga Kali Angsuran: Nasabah Keberatan, Kuasa Hukum Ancam Laporkan ke OJK




Gowa – Seorang nasabah Bank SMBC (BTPN) bernama Mappijalling, warga Desa Paddingin, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, mempertanyakan aturan internal perusahaan pembiayaan terkait kewajiban pelunasan pinjaman dengan syarat pembayaran tiga kali angsuran. Polemik ini mencuat setelah adanya perbedaan informasi yang diterima dari pihak manajemen perusahaan.


Mappijalling mengaku sudah berulang kali mendatangi kantor perusahaan untuk meminta kepastian mengenai proses pelunasan. Namun, aturan tambahan berupa “tiga kali angsuran” serta bunga dinilai sangat membebani.


“Sebenarnya sederhana, nasabah hanya ingin mendapatkan rincian pelunasan. Tetapi kenapa harus ada kewajiban tambahan tiga kali angsuran dan bunga yang tidak jelas. Itu yang dipertanyakan,” ungkap kuasa hukum nasabah.


Di sisi lain, pihak manajemen perusahaan menjelaskan bahwa prosedur pengajuan pelunasan pinjaman wajib mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Permohonan hanya bisa diajukan setiap tanggal 15 setiap bulan, kemudian dijadwalkan dengan masa tunggu minimal tiga bulan.


“Setiap permohonan pelunasan diproses sesuai antrian. Ada konsekuensi berupa Pinalty 5% serta tambahan sesuai aturan internal, termasuk tiga kali angsuran,Sisa Kredit+Bunga Harian yang menjadi bagian dari ketentuan perusahaan,” jelas salah satu pejabat perusahaan saat dikonfirmasi.


Meski demikian, kuasa hukum nasabah menilai aturan internal tersebut perlu dikaji ulang karena berpotensi merugikan konsumen. Ia menyatakan siap menempuh jalur hukum maupun melaporkan persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bila tidak ada kejelasan.


“Kami berharap ada keterbukaan. Jika aturan internal dibuat, harus disosialisasikan dengan jelas kepada konsumen, bukan hanya ke internal karyawan. Nasabah punya hak untuk tahu,” tegasnya.


Kasus ini kini dalam pendampingan hukum, sembari menunggu sikap resmi dari pihak perusahaan pembiayaan terkait.


#teamred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama