Simalungun, - Lestari Alam Indonesia (LAI) Kabupaten Simalungun merespons pernyataan Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN-IV Regional II, M.Rido Nasution, terkait rencana konversi lahan Teh Sidamanik dan Bah Butong menjadi perkebunan kelapa sawit. Menurut LAI, pernyataan tersebut merupakan bentuk pembodohan dan kebohongan publik.
Tanggapan LAI:
1. PTPN-IV Regional II telah melakukan pembodohan publik dengan menyatakan bahwa kebun Teh Sidamanik dan Bah Butong akan dipertahankan, sementara secara diam-diam melakukan konversi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit.
2. Tidak ada transparansi dan keterbukaan mengenai kajian ilmiah dan perizinan yang terkait dengan konversi lahan tersebut.
3. LAI mempertanyakan alasan konversi lahan teh menjadi kelapa sawit, sementara produksi teh PTPN-IV Regional II telah mendapat penghargaan dan digunakan di hotel-hotel berbintang.
4. Areal yang dibiarkan tidak terawat sebelumnya adalah tanaman teh, sehingga seharusnya dikembalikan ke tanaman teh jika tujuan adalah optimalisasi aset.
5. PTPN-IV Regional II tidak mempertimbangkan faktor ekologis yang mengancam kerusakan alam Sidamanik.
Atas hal tersebut Lestari Alam Indonesia (LAI) telah melaporkan Region Head PTPN-IV Region II ke Komnas HAM RI pada 28 September 2025, dengan surat Nomor: LAI/187/Sim-Sdmnk/IX/2025, terkait pelanggaran HAM dan meminta pembentukan tim pencari fakta atas pelanggaran HAM dalam konversi teh yang telah menciptakan bencana banjir dan mengganggu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup.
LAI meminta agar PTPN-IV Regional II transparan dan membuka informasi terkait konversi lahan tersebut serta mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial yang mungkin terjadi.
Sementara Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN-IV Regional II, M.Rido Nasution saat di konfirmasi kamis, (9/10/2025) tidak memberikan jawaban (Syam Hadi)






Posting Komentar