MAKASSAR - Seorang Pria berinisial Anwar Daeng Nyompo (33) warga Panciro kabupaten Gowa kesehariannya penjual sayur keliling, harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Tamalate Polrestabes Makassar, karena ditangkap warga saat melakukan aksi pencurian.
Pelaku Anwar Daeng Nyompo ditangkap setelah kedapatan mencuri uang hasil jualan Nasi kuning yang tersimpan di laci etalase sebanyak Rp. 5.5000.,di warung Nasi kuning milik korban Pr. Salma (34 Thn), dengan TKP depan lapangan Futsal BP21P Barombong, Keluraham Barombong kecamatan Tamalate kota Makassar, Senin (23/11/2025) pagi tadi pukul 09.00 wita.
Aksi pencurian yang di lakukan pelaku Anwar Daeng Nyompo, ini di bilang nekat, saat Korban Pr. Salma, fokus melayani pesanan pelaku, dan pengakuan pelaku Anwar Daeng Nyompo, sudah dua kali melakukan aksi pencurian uang milik korban, yang pertama Rp. 500.000-, dan kedua kalinya ini Rp. 55.000-, dan korban melihat pelaku mengambil secara cepat di laci etalase tersebut, dan sempat pelaku mengelak akan tetapi saat korban berteriak baru pelaku mengakui perbuatannya. "Ucap seorang petugas di TKP.
Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin.,S.Sos.,M.H melalui Kanit Reskrim, Akp Anwar.,S.E membenarkan terkait diamankannya pelaku pencurian yang telah tertangkap tangan.
“Jadi kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian, dan untuk pelaku telah diamankan oleh masyarakat, berdasarkan informasi tersebut kami menuju TKP dan mengamankan segera pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan bersama berikut barang bukti uang tunai Rp. 55.000., ” tutur Akp Anwar.,S.E.








Posting Komentar