Dibabat Habis di Hulu, Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul Akibat Ilegal Logging



Gowa – Sejumlah foto yang beredar dari wilayah Kecamatan Tombolopao, Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memperlihatkan pemandangan mencengangkan. 


Hamparan hutan lindung yang sebelumnya dipenuhi ribuan pohon pinus kini berubah menjadi tanah kosong setelah diduga dibabat habis melalui praktik ilegal logging.



Menurut informasi warga, kawasan hutan yang merupakan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu awalnya tumbuh subur. 


Namun dalam beberapa bulan terakhir, ribuan pohon pinus tersebut hilang tanpa jejak dan menyisakan area gundul seluas puluhan hektare.


Menerima laporan dari masyarakat, Kapolres Gowa bersama Wakil Bupati Gowa serta Dinas Kehutanan Pemprov Sulsel melakukan penggerebekan ke lokasi pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 03.00 Wita. 


Perjalanan dari Sungguminasa menuju pedalaman Tombolopao memakan waktu sekitar lima jam.


Setibanya di lokasi, rombongan dibuat terkejut melihat kondisi hutan lindung yang telah berubah total. 


Kawasan yang menjadi hulu sungai dan sumber air bagi Kabupaten Gowa itu kini nyaris tak menyisakan vegetasi. 


Para pejabat khawatir jika kerusakan ini dibiarkan, potensi bencana seperti banjir bandang, longsor, hingga dampak terhadap Kota Makassar bisa terjadi.


Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menegaskan bahwa kondisi yang ia lihat langsung merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat.


“Kami Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Pak Kapolres, pihak KPH Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan serta camat dan seluruh jajaran datang sesuai laporan masyarakat. Kami melihat sendiri adanya perambahan hutan, ilegal logging, dan ini jelas kejahatan lingkungan,” ujarnya.


Ia mengatakan pembukaan lahan besar-besaran hingga puluhan hektare ini sangat tidak bertanggung jawab.


“Kami sangat menyayangkan dan sangat sedih melihat kondisi hutan kita di Tombolopao. Ini hutan lindung, hulu sungai, dan jika terjadi sesuatu maka rakyat Gowa yang akan merasakan dampaknya,” tegasnya.


Wabup juga meminta kepada Kapolres Gowa agar proses hukum berjalan tegas tanpa pendang bulu.  


“Saya meminta Kapolres memproses semua pihak yang bertanggung jawab agar menjadi efek jera dan tidak terjadi lagi perambahan yang mengancam rakyat Gowa maupun masyarakat Sulawesi Selatan,” tutupnya.



Kapolres Gowa, AKBP M. Aldy Sulaiman, menyampaikan pihaknya telah mengambil langkah awal untuk mengamankan lokasi dan melakukan tindakan penyelidikan.


“Informasi awal kami terima dari masyarakat dan kami langsung bersinergi dengan Pemkab Gowa dan Pemprov Sulsel. Seperti yang rekan-rekan lihat, kerusakan ini tidak bisa dilakukan tanpa alat berat,” jelasnya.


Kapolres menegaskan bahwa polisi telah memasang garis polisi dan akan memeriksa sejumlah saksi.  


“Kedepannya kami akan memeriksa saksi-saksi secara intensif dan terus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan. Siapapun yang terlibat dalam ilegal logging atau perambahan hutan ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.



Ia juga menekankan dampak besar dari kerusakan hutan itu. bisa saja terjadi longsor hingga banjir bandang yang membahayakan warga Gowa dan sekitarnya.


“Efek jangka panjangnya sangat merugikan, mulai dari potensi longsor, banjir, dan bencana lainnya,” tambahnya.


Kapolres memastikan akan segera melakukan pengukuran resmi luas lahan rusak bersama KPH Jeneberang.



Perwakilan KPH Jeneberang Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Khalid, membenarkan bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan lindung.


“Ini masuk kawasan hutan lindung. Besok kami akan turunkan tim untuk mengukur luas keseluruhan yang telah dirambah pelaku,” jelasnya.


Khalid juga menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.  


“Areal ini merupakan bagian dari izin perhutanan sosial, sehingga pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemegang izin. Hasil penyidikan dari Polres Gowa akan kami tunggu,” katanya.


Ia menegaskan komitmen dinas kehutanan provinsi Sulawesi Selatan untuk mendukung proses hukum.  


“Dinas Kehutanan siap menjadi saksi ahli dan akan meningkatkan patroli serta pengawasan terhadap seluruh pemegang izin perhutanan sosial di Kabupaten Gowa,” tutupnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama