Polisi Jelaskan Penahanan Nasrul di Jeneponto, Proses Hukum Ditegaskan Sesuai Prosedur



JENEPONTO — Kepolisian Resor Jeneponto memberikan penjelasan terkait proses hukum yang menjerat Nasrul (46), warga Bungung Lompoa, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, yang saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jeneponto.


Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Kanit Reskrim Polsek Tamalatea, Aiptu Syarifuddin, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 30 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WITA dan ditindaklanjuti berdasarkan laporan polisi serta hasil penyelidikan awal penyidik.


“Penetapan status tersangka terhadap Saudara Nasrul dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara. Proses ini tidak dilakukan berdasarkan asumsi, melainkan fakta hukum,” ujar Aiptu Syarifuddin.


Terkait adanya klaim pembelaan diri yang disampaikan pihak keluarga maupun berkembang di ruang publik, kepolisian menyatakan bahwa hal tersebut telah dicatat sebagai bagian dari materi pemeriksaan.


"Berkas perkara Lel. NASRUL telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU sehingga penyidik telah menyerahkan tersangka dan sebilah parang yg digunakan pelaku ke JPU selanjutnya JPU melakukan penahanan terhadap Lel. nasrul di rutan Kelas IIB Jeneponto Tersebut.


“Setiap keterangan, baik dari terlapor maupun saksi, kami masukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Namun penilaian akhir terkait pembelaan diri merupakan kewenangan pengadilan,” jelasnya.


Menanggapi isu dugaan permintaan uang sebesar Rp20 juta dalam proses mediasi, kepolisian menegaskan tidak ada keterlibatan aparat kepolisian dalam permintaan tersebut.


“Kami tegaskan, kepolisian tidak pernah meminta atau memfasilitasi permintaan uang dalam bentuk apa pun. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka perkara diproses sesuai mekanisme hukum,” tegas Aiptu Syarifuddin.


Lebih lanjut, kepolisian memastikan bahwa hak-hak tersangka tetap dijamin, termasuk hak atas pendampingan hukum serta perlakuan yang manusiawi selama menjalani proses penahanan.


“Kami memahami adanya perhatian publik terhadap latar belakang sosial yang bersangkutan. Namun penegakan hukum tetap berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.


Kepolisian Resor Jeneponto mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sepihak dan memberi ruang bagi proses hukum berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama