Soroti Kasus Lansia, Founder MR. Lawfirm Palembang: “Hukum Jangan Kehilangan Nurani”




Palembang – Pandangan tegas soal keadilan bagi kelompok lanjut usia (lansia) kembali mengemuka. Randy Octora, Founder MR. Lawfirm Palembang, menilai KUHP baru telah memberi ruang luas bagi hakim untuk mengedepankan keadilan restoratif dan nilai kemanusiaan, khususnya bagi terdakwa lansia.



Kepada awak media, Randy menjelaskan bahwa Pasal 70 ayat (2) KUHP memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana penjara, melainkan pidana percobaan atau pidana denda. Menurutnya, pidana penjara sedapat mungkin dihindari bagi lansia, terlebih mereka yang berusia di atas 75 tahun.



“Ini bukan soal melemahkan hukum, tapi memastikan hukum tetap memiliki nurani dan rasa keadilan,” tegas Randy.



Ia juga merujuk Pasal 70 ayat (1) huruf b KUHP baru, yang secara normatif memberikan dasar hukum perlakuan khusus terhadap pelaku tindak pidana yang telah lanjut usia.



Randy mencontohkan kasus kakek berusia 71 tahun yang dijatuhi hukuman karena menangkap burung condet yang dijual seharga Rp30 ribu per ekor. Menurutnya, kasus tersebut seharusnya dapat diselesaikan tanpa pemenjaraan karena masuk kategori pelanggaran ringan dan tidak berdampak luas.



Selain itu, ia juga menyoroti penahanan seorang pengusaha berinisial HA, yang diadili pada usia 87 tahun atas dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen lahan proyek jalan tol Betung–Tempino, Jambi. Meski perkara tersebut tergolong serius, Randy menegaskan usia dan kondisi kesehatan terdakwa tetap wajib menjadi pertimbangan hukum.




Sejalan dengan pandangan tersebut, Mirza Zulkarnaen, Direktur LBH Yusuf, turut memberikan pernyataan senada. Ia menilai bahwa penegakan hukum terhadap lansia harus mengedepankan asas kemanusiaan dan proporsionalitas.



“Negara tidak boleh abai terhadap kondisi fisik dan psikologis lansia yang berhadapan dengan hukum. Pemidanaan bukan semata-mata balas dendam negara, tetapi sarana untuk mencapai keadilan dan kemanfaatan hukum,” ujar Mirza.



Menurut Mirza, penerapan pidana percobaan, denda, atau mekanisme keadilan restoratif merupakan langkah tepat agar hukum tidak menimbulkan penderitaan berlebihan bagi lansia, khususnya dalam perkara non-kekerasan.



“Kalau hukum hanya tajam pada teks undang-undang tanpa mempertimbangkan kemanusiaan, maka keadilan itu sendiri yang akan terluka,” tambahnya.



Baik Randy maupun Mirza berharap aparat penegak hukum dan para hakim berani menggunakan diskresi yang telah diberikan KUHP baru, sehingga hukum tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan berperikemanusiaan.


Reporter : Idam ( Kabiro Sukabumi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama