Gowa– Dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Gowa. Seorang oknum guru berstatus PNS di SMA Negeri 15 Gowa, yang beralamat di Jl. Poros Sapaya–Malakaji, Desa Parang Lampoa, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga berulang kali meninggalkan tugas mengajar tanpa izin resmi dan lebih memprioritaskan aktivitas di luar kedinasan.
Guru yang dimaksud diketahui bernama Zahrini Yahya, S.Pd., Gr, berstatus PNS dengan NIP 19801009 201101 2 007.
Dari pantauan awak media di lingkungan sekolah, sejumlah siswa terlihat berada di kelas tanpa kegiatan belajar mengajar, bahkan sebagian memainkan telepon genggam saat jam pelajaran berlangsung. Ketika dimintai keterangan, siswa menyampaikan bahwa guru yang seharusnya mengajar tidak hadir di sekolah.
Tidak ada gurunya Pak, katanya pergi antar jamaah umrah,” ungkap salah seorang siswa.
Siswa lainnya bahkan memperlihatkan foto yang diduga milik guru bersangkutan, menampilkan keberadaannya di bandara hingga di atas pesawat, serta unggahan status WhatsApp yang menunjukkan aktivitas tersebut.
Peringatan Berulang Diduga Tak Diindahkan
Berdasarkan penelusuran media ini, sejumlah sumber internal sekolah menyebutkan bahwa ketidakhadiran oknum guru tersebut bukan kali pertama terjadi. Yang bersangkutan diduga kerap tidak masuk sekolah dan lebih fokus menjalankan aktivitas sebagai agen perjalanan umrah
Menurut sumber, kepala sekolah telah berulang kali memberikan imbauan dan peringatan, baik secara lisan maupun melalui koordinasi internal, agar yang bersangkutan menjalankan kewajiban sebagai pendidik. Namun, peringatan tersebut diduga tidak diindahkan, dan pola ketidakhadiran terus berulang
Bahkan, oknum guru tersebut pernah dipanggil oleh Cabang Dinas Pendidikan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun, komitmen tersebut diduga kembali dilanggar, ditandai dengan keberangkatan terbaru tanpa izin resmi.
Lebih memprihatinkan, sumber media ini juga mengungkap bahwa dalam beberapa kesempatan, yang bersangkutan sengaja tidak hadir dan meminta guru lain menggantikan jam mengajarnya, tanpa mekanisme penugasan resmi atau persetujuan pimpinan sekolah.
Kepsek dan Cabang Dinas: Belum Ada Izin Resmi
Saat dikonfirmasi, Kepala SMAN 15 Gowa, H. Muaidin, membenarkan bahwa guru tersebut pernah menyampaikan rencana keberangkatan, namun belum memperoleh izin.
Pernah dia sampaikan, tetapi saya jawab hubungi dulu cabang dinas,” ujarnya, Senin (27/1/2026).
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Gowa, Firdaus, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan izin resmi yang masuk.
Belum ada yang sampai di meja saya,” katanya.
Saya cross check ke kepala sekolahnya dulu.”
Indikasi Pelanggaran Berat ASN
Jika dugaan ini terbukti, tindakan oknum guru tersebut berpotensi masuk kategori pelanggaran disiplin berat, karena dilakukan secara berulang, berdampak langsung pada hak belajar siswa, serta disertai pengabaian peringatan dan surat pernyataan.
Perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
UUD 1945 Pasal 31 ayat (1): setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 3 dan Pasal 21, terkait kewajiban profesionalitas dan ketaatan pada peraturan.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya:
Pasal 4 huruf f: wajib masuk kerja dan menaati jam kerja.
Pasal 4 huruf k: dilarang meninggalkan tugas tanpa izin pejabat berwenang.
Ancaman Sanksi Hingga Pemberhentian
Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, pelanggaran disiplin berat dapat dijatuhi sanksi berupa:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah,
Pembebasan dari jabatan,
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,
Hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, apabila pelanggaran dinilai merugikan kepentingan negara dan pelayanan publik.
Desakan Langkah Tegas
Atas persoalan ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan bersama pihak terkait didesak segera mengambil langkah tegas dan terukur, guna menegakkan disiplin ASN, menjaga marwah institusi pendidikan, serta memastikan hak siswa untuk mendapatkan pembelajaran tidak terus dikorbankan.
Hingga berita ini diterbitkan, Zahrini Yahya belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.






Posting Komentar