MAKASSAR, 18 Januari 2026 — Kasus penggunaan telepon genggam (HP) oleh seorang tahanan di sel Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar, kian menimbulkan tanda tanya serius terkait konsistensi pernyataan aparat dan ketegasan penerapan prosedur pengamanan tahanan.
Sorotan publik menguat setelah bantahan awal pihak kepolisian yang menyatakan bahwa tahanan tidak sepenuhnya menggunakan HP di dalam sel, berbanding terbalik dengan pengakuan terbuka tahanan bernama Alif yang terekam dalam video dan viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Alif secara gamblang mengakui bahwa dirinya benar menggunakan HP di dalam ruang tahanan, dengan modus penyelundupan melalui pengunjung perempuan. Pengakuan ini sekaligus mematahkan klaim awal bahwa tidak terjadi pelanggaran serius di dalam sel.
“Saya menyuruh pacar saya membawa dua handphone. Satu dititip di penjagaan, dan satu disembunyikan di balik bajunya karena tidak mungkin digeledah. Handphone itu kemudian diberikan ke saya melalui celah terali sel,” ujar Alif dalam video permintaan maafnya.
Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana prosedur pengamanan tahanan benar-benar dijalankan, dan mengapa pernyataan resmi kepolisian berubah setelah fakta terungkap ke publik.
Kapolsek Rappocini, Kompol Ismail, S.E., M.M., membenarkan keberadaan video tersebut dan menyatakan pihaknya telah melakukan evaluasi internal. Ia mengakui adanya kecolongan dalam proses pengawasan.
“Kita kecolongan karena pacarnya menyembunyikan handphone di balik bajunya (BH),” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi.
Namun, pengakuan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan, mengingat larangan membawa alat komunikasi ke dalam sel merupakan prosedur baku yang seharusnya tidak bergantung semata pada alasan keterbatasan pemeriksaan pengunjung.
Sejumlah pemerhati hukum menilai, masuknya HP ke dalam sel bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa, melainkan indikasi lemahnya sistem pengamanan yang berpotensi membuka ruang:
-komunikasi ilegal dari dalam tahanan,
-penghilangan atau pengaturan barang bukti,
-hingga pelanggaran prinsip due process of law.
Lebih jauh, perbedaan pernyataan awal dengan fakta yang kemudian diakui berpotensi merusak kepercayaan publik apabila tidak disikapi secara terbuka dan akuntabel.
Atas dasar itu, publik mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri polda Sul-Sel untuk turun langsung melakukan pemeriksaan independen terhadap prosedur pengamanan tahanan di Polsek Rappocini, bukan sekadar evaluasi internal, guna memastikan apakah terjadi kelalaian sistemik atau pelanggaran SOP oleh petugas.
Hingga saat ini, handphone yang digunakan di dalam sel telah diamankan sebagai barang bukti, dan kepolisian menyatakan pemeriksaan masih berlangsung. Publik kini menunggu langkah tegas, transparan, dan terukur, demi menjaga integritas institusi penegak hukum serta mencegah kasus serupa terulang.
Team Redaksi






Posting Komentar