MAKASSSAR - Koalisi Aksi Mahasiswa Anti Korupsi yang tergabung dari lembaga Gerakan Rakyat Demokratik (GRD) dan Forum Pejuang Demokrasi (FPD) melakukan demonstrasi juga memberikan laporan baru terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan Pupuk Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (26/2/2026).
Aksi demonstrasi tersebut merupakan aksi dukungan moral kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel terhadap kasus dugaan korupsi mark-up Pengadaan Bibit Nanas yang sementara ditangani oleh lembaga Adhyaksa tersebut.
Salah satu orator tersebut mengatakan bahwa kehadirannya merupakan bentuk dukungan moral kepada Kejaksan Tinggi Sulsel agar tegak dan berani mengusut kasus dugaan korupsi mark up pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sulawesi Selatan yang dalam proses penyidikan lembaga yudikatif tersebut.
“Kehadiran kami disini merupakan bentuk dukungan moral kepada Kejaksan Tinggi Sulsel agar tegak dan berani mengusut kasus dugaan korupsi mark up pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sulawesi Selatan yang dalam proses penyidikan dan sebentar lagi akan ada penetapan tersangka, juga kami menambahkan laporan baru sebagai laporan tambahan bahwa susuai yang disajikan oleh LHP BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 menemukan adanya indiksi dugaan korupsi dugaan selisih harga satuan yang tidak wajar pada pengadaan Pupuk pada Dinas TPH-Bun Sulsel sebesar 21 Milyar,” Ungkapnya.
“Terima kasih laporan tambahannya kami akan berupaya menyelidiki dan mencari tahun kasus dugaan pengadaan tersebut dan mencari tahu siapa yang terlibat dan juga meminta tanggapan dari pihak BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan” Jawab Soetarmi Selaku Kasi Penkum Kejati Sulsel.
Adapun tuntutan Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi GRD-FPD yaitu:
Isu Utama: Kami bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Mendukung Penuh untuk Mempercepat Penetapan Tersangka dan Menuntaskan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mark-up pada Proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan.
Tuntutan:
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mempercepat penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi mark up pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Mendesak Kejati Sulsel untuk menangkap KPA, PPTK, PPK selaku penanggung jawab penuh pada Proyek Pengadaan Bibit Nanas Tahun Anggaran 2024.
3. Mendesak Kejati Sulsel untuk menyelidiki juga proyek pengadaan pupuk yang merupakan satu paket dengan pengadaan bibit nanas dimana pada LHP BPK RI Tahun Anggaran 2024 terdapat temuan dugaan Mark up harga satuan sebesar 21 Milyar lebih.
4. Meminta Kejati Sulsel untuk memeriksa juga Pejabat BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan yang terlibat juga pada proses audit pengadaan bibit nanas dan pupuk karena adanya dugaan tindakan suap, gratifikasi serta jual beli WTP.






Posting Komentar