MAAKASSAR - Koalisi Gerakan Rakyat Demokratik (GRD) dan Forum Pejuang Demokrasi (FPD) melakukan demonstrasi aksi unjuk rasa sebagai dukungan moral untuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait kasus yang sementara di tangani yaitu dugaan korupsi mark-up pengadaan Bibit Nanas Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sulawesi Selatan, Kamis (26/2/2026).
Kasus dugaan tindakan pidana korupsi tersebut sudah sampai pada proses penyidikan, dan tidak lama lagi akan ada penetapan tersangka, diduga Pj Gubernur periode 2023-2024 ikut terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi tersebut dan telah dicekal untuk tidak keluar negeri.
Rian Rifaldi salah satu orator mengatakan bahwa kehadirannya di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai bentuk support atau dukungan moral kepada pihak Kejati Sulsel mengenai kasus yang sementara ditangani atas nama nama bangsa dan negara agar tegak lurus serta tegar dalam upaya menyelematkan keuangan negara dan menindak para oknum yang melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kehadiran kami disini GRD dan FPD di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai bentuk support atau dukungan moral kepada pihak Kejati Sulsel mengenai kasus yang sementara ditangani atas nama nama bangsa dan negara agar tegak lurus serta tegar dalam upaya menyelematkan keuangan negara dan menindak para oknum yang melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel yakni Soetarmi, yang menerima aspirasi pengunjuk rasa mengatakan bahwa kasus dugaan mark-up pengadaan bibit nanas tersebut sementara menunggu juga hasil perhitungan auditor dari BPKP dan jika sudah ada perhitungan kerugian keuangan negara maka akan dilimpahkan segera ke Pengadilan.
“Kasus dugaan mark-up pengadaan bibit nanas ini sementara menunggu juga hasil perhitungan auditor dari BPKP dan jika sudah ada perhitungan kerugian keuangan negara maka akan kami limpahkan segera ke Pengadilan” ungkapnya.
Rian juga menambahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi mark-up pengadaan pupuk yang ia tambahkan ke Kejati Sulsel merupakan satu paket dengan proyek pengadaan bibit nanas.
“Kami juga menambahkan laporan baru yaitu dugaan tindak pidana korupsi mark-up pada pengadaan pupuk yang dimana merupakan satu paket dengan pengadaan bibit nanas, dalam sajian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 menemukan adanya dugaan tindakan mark-up pada pengadaan pupuk yang satuan ukurannya tidak jelas/fiktif dan tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar 21 Miliyar,” ungkapnya.







Posting Komentar