Jaringan Sabu di Kelua Terkuak, 1 Kg Lebih Barang Bukti Diamankan



Polres Tabalong – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo, S.H berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu pada Senin (23/02/2026) Sore di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.


Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H. menerangkan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat melaui kontak Layanan 110 terkait maraknya transaksi peredaran gelap dan/atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.


Diduga Pelaku berinisial ARR (40) warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong tak bisa mengelak lagi saat petugas menemukan barang diduga sabu-sabu yang ditemukan di kamarnya yang menjadi sitaan terbesar dalam 5 tahun terakhir yaitu seberat 1 kilogram lebih.


Dari hasil pemeriksaan di kediaman diduga pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1.097,83 gram, 1 bungkus plastik bergambar manggis, 1 buah kotak, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip dan 1 buah gawai warna hitam.


Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik temannya yang dikenal dengan nama IYONG. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah pada Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidair Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah pada Bab III Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Tabalong melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tabalong.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Tabalong tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Mari bersama-sama kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.(*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama