PARINGIN- Pelaku tindak pidana pengancaman terhadap warga di wilayah hukum Polsek Lampihong berhasil diamankan pada Senin (23/2/2026) jelang tengah malam.
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Lampihong, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Balangan dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Balangan menangkap pelaku di Desa Pulau Kuu, Kabupaten Tabalong.
Pelaku yakni HAR (39) yang dibekuk di kediamannya tanpa perlawanan. HAR merupakan warga Tabalong Ds. pulau KUU kec. Tanta. Penangkapan ini berawal dari Iaporan seorang warga yang di ancam oleh pelaku dengan menggunakan senjata Tajam, Korban setelah kejadian langsung melaporkan kejadian tersebut pada Bulan Agustus 2025, setelah kejadian Pelaku melarikan diri untuk menghilangkan jejak dan menjadi DPO oleh Satuan Reserse selama 7 Bulan lamanya. Namun kini pelariannya berakhir HAR pasrah saat pihak kepolisian berhasil mengungkap pelariannya serta menangkapnya, Tim Resmob kemudian membawan HAR ke Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, AKP Ahmad Wiyono Djati menerangkan, HAR disangkakan atas tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 448 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP pidana.
"Penangkapan terhadap HAR ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang pengancaman yang dialaminya menggunakan senjata tajam," ujar AKP Djati, Selasa (24/2/2026).
Bahkan saat ditangkap, HAR pun mengakui perbuatannya tersebut dihadapan pihak kepolisian. Sehingga dirinya dibekuk dan dibawa ke Polres Balangan.
Sementara barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan HAR untuk mengancam korbannya masih dalam pencarian. Sementara bukti lainnya berupa selembar baju kaos milik korban turut diamankan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, HAR telah dilaporkan oleh korban ke Polsek Lampihong atas tindak pengancaman menggunakan senjata tajam.
Insiden pengancaman ini terjadi di Desa Kusambi Hulu, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, dimana saat kejadian, korban berupaya melerai adiknya yang cekcok dengan teman HAR.
Namun saat berusaha melerai, HAR yang juga ada di tempat kejadian, menodongkan parang di leher korban dengan maksud korban tidak ikut-ikutan. Kemudian tak berselang lama, warga setempat berdatangan untuk melerai percekcokan tersebut.
Karena tidak terima atas tindakan HAR yang mengancamnya menggunakan senjata tajam, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lampihong.
Kasi Humas juga menambahkan ini merupakan keberhasilan Polres Balangan dalam Operasi Sikat Intan 2026. Imbuhnya






Posting Komentar