Polsek Tamalate Selesaikan Dugaan Selisih Paham Warga Melalui Problem Solving.




MAKASSAR - Polsek Tamalate Polrestabes Makassar, berhasil menyelesaikan dugaan perselisihan paham antara dua warga melalui pendekatan problem solving atau penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Proses mediasi tersebut berlangsung di Mapolsek Tamalate, Jl. Danau Tanjung bunga, Kelurahan Maccini sombala kota Makassar, Kamis (12/03/2026).



Kapolretabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.,S.H.,S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Tamalate, Kompol.H. Muh. Thamrin.,S.E.,M.M menjelaskan bahwa permasalahan tersebut melibatkan dua pihak warga yang sempat berselisih paham, yakni pihak pertama Pr. Armi (24 Thn), Mahasiswa, warga Jl. kanal Jongaya RT.05/RW.02 dan pihak kedua Pr. Amera (20 Thn). swasta, warga Jl. Kanal Jongaya RT.05/RW.02.


Menindaklanjuti adanya laporan terkait perselisihan masalah hanya lampu mobil yang terjadi di Jl. Kanal Jongaya pada Kamis dini hari, petugas piket Fungsi Polsek Tamalate, yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas), Aiptu Elvadri segera mengambil langkah dengan mempertemukan kedua belah pihak di Mako Polsek Tamalate untuk dilakukan mediasi.



Menurut Kompol H. Muh. Thamrin.,S.E.,M.M pendekatan problem solving merupakan salah satu metode yang kerap digunakan oleh pihak kepolisian dalam menangani permasalahan sosial di masyarakat, khususnya yang masih dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa harus melalui proses hukum yang lebih panjang.


Setelah dilakukan mediasi di Mako Polsek Tamalate, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan,” ujar Kompol H. Muh. Thamrin.


Dalam proses mediasi tersebut, petugas kepolisian memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi serta mencari solusi terbaik yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Pendekatan yang dilakukan secara persuasif dan humanis tersebut akhirnya membuahkan hasil positif.


Sebagai bentuk kesepakatan bersama, kedua pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara tertulis dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai sebagai bukti komitmen untuk tidak lagi memperpanjang permasalahan yang sempat terjadi.


Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin.,S.E.,M.M menambahkan bahwa kegiatan mediasi seperti ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan kehadiran di tengah-tengah masyarakat, sekaligus memberikan solusi terhadap permasalahan sosial yang muncul di lingkungan warga.


Kegiatan mediasi ini bertujuan untuk meningkatkan kehadiran Polri di tengah masyarakat serta membantu masyarakat dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan mereka,” Ucapnya


"Kompol H. Muh. Thamrin.,S.E.,M.M berharap masyarakat dapat terus mengedepankan komunikasi yang baik serta menyelesaikan setiap persoalan secara musyawarah demi menjaga keharmonisan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama