KUPANG, 24 APRIL 2026 — Proses mediasi keempat penyelesaian sengketa tanah di Oelomin, Kabupaten Kupang, dinyatakan gagal total. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan, Jalan Timor Raya Km.37, Oelamasi, Jumat (24/4/2026) pukul 11.00 WITA itu dipimpin Kepala Seksi Pertanahan BPN Kabupaten Kupang, Grace. Kegiatan ini mempertemukan 8 orang pengadu dengan pihak teradu yang terdiri dari Marthen Rupiasa dan Adriana Rupiasa-Benufinit.
Mediasi dilaksanakan berdasarkan surat permohonan DPD LPRI NTT dan mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Kasus Pertanahan. Hadir dalam acara perwakilan Pemerintah Desa Oelomin, jajaran pengurus LPRI NTT, serta seluruh pengadu yang memohon penyelesaian permasalahan.
MEDIASI GAGAL KARENA TERADU TIDAK HADIR
Pihak teradu hanya diwakili putrinya, Anita Carolina W. Rupiasa. Meskipun telah dipanggil berulang kali oleh BPN, Marthen Rupiasa tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Ketidakhadiran ini memicu ketidakpuasan yang sangat tinggi dari seluruh pihak yang hadir, terutama dari perwakilan LPRI yang mendampingi pengadu.
Anita Carolina W. Rupiasa — Perwakilan Pihak Teradu:
"Kami menyadari ketidakhadiran orang tua. Pihak keluarga menyatakan siap sepenuhnya untuk menghadirkan Marthen Rupiasa, Adriana Rupiasa-Benufinit, dan seluruh pihak terkait dalam mediasi berikutnya agar proses berjalan lancar. Kami tidak menghindari tanggung jawab apa pun dan berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai aturan yang berlaku."
SERAN KEPADA BPN
Grace selaku pemimpin kegiatan mediasi mengakui kegagalan proses dan berjanji akan melakukan perbaikan:
"Mediasi keempat ini dinyatakan gagal karena ketidakhadiran pihak teradu. Kami memahami kekhawatiran semua pihak. Untuk proses selanjutnya, kami akan berupaya sebaik mungkin memastikan kehadiran mereka. Kami telah merencanakan mediasi kelima sebagai proses terakhir yang akan digelar pada 4 Juni 2026. Kami akan mengeluarkan surat panggilan resmi dengan peringatan tegas agar semua pihak hadir secara langsung tanpa alasan."
Ketua LPRI NTT, Rezky Yunike Agustin Frans, memberikan seran keras kepada pihak BPN:
"Kami meminta BPN tidak menganggap remeh proses ini. Kehadiran langsung pihak teradu adalah kewajiban yang harus dipenuhi. BPN wajib memastikan mereka hadir secara pribadi agar semua hal dapat dijelaskan dengan terang-terangan. Jika BPN tidak mampu menegakkan aturan dan memastikan kehadiran, maka kita tidak akan mendapatkan kejelasan apa pun."
LPRI SIAP KE JALUR HUKUM
Rezky juga menegaskan kesiapan membawa permasalahan ke jalur hukum jika upaya musyawarah tidak membuahkan hasil:
"Kami memiliki bukti yang tidak dapat disangkal dan telah melaporkannya ke kepolisian. Jika dalam mediasi kelima nanti tidak tercapai kesepakatan yang adil dan memuaskan, kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum yang ada untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan bagi seluruh pengadu. Penghindaran tanggung jawab tidak boleh dibiarkan berlanjut."
KRONOLOGI PERMASALAHAN
Sengketa bermula dari transaksi jual beli tanah antara Marthen Rupiasa dengan 8 orang pembeli. Para pengadu mengaku telah melunasi seluruh pembayaran dan menyelesaikan proses pelepasan hak, namun sertifikat hak atas tanah atas nama mereka tidak kunjung diterbitkan. Terungkap fakta bahwa tanah tersebut tercatat atas nama Anita Carolina W. Rupiasa, bahkan terdapat beberapa sertifikat yang atas nama orang lain.
Sebelumnya telah disepakati kesepakatan mediasi pada September 2025, namun kemudian muncul biaya tambahan yang tidak jelas asal-usulnya sehingga ditolak oleh pengadu. Ketidakhadiran pihak teradu dalam setiap pertemuan dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab yang merugikan banyak pihak (Tim)


Posting Komentar