Wanita di Makassar Gelapkan 5 Motor Gadai langsung di amankan Polsek Tamalate.




MAKASSAR - Seorang wanita berinisial Pr

 A. SR (45), IRT, beralamat Jl. Pabentengan nomor 41 Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap gegara menggelapkan 5 (lima) motor yang digadai di dua Kabupaten diantaranya Kab Gowa, Kab. Pinrang. Pelaku tersebut tak kunjung mengembalikan motor padahal korban siap membayar tebusan dan bunganya.


"Telah terjadinya tindak pidana dugaan penggelapan kendaraan roda dua yang dilakukan oleh terduga pelaku Pr. A.SR," memiliki Jaringan lintas Kabupaten, ujar Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin.,S.E.,M.M, dalam keterangannya, Jumat pagi (24/04/2026).


Pelaku menggelapkan lima motor dan lima korbannya telah melaporkan di Polsek Tamalate ini diantaranya, dari salahsatu korban bernama saudara lk. Wandi (24), buruh Harian lepas, Warga Jl. Paccinang  raya nomor 14, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, awalnya menggadaikan motornya  ke Pelaku pada Selasa, 05 Agustus 2025, datang kerumah pelaku dengan niat hendak menggadaikan sepeda motor korban, dan saat itu sepakat dan di buatkan surat pernyataan, dimana korban mengambil/meminjam uang sejumlah Rp. 5.000.000,  dengan jaminan 1 (satu) unit motor  dan STNK.


Senjutnya bulan Desember 2025, korban datang menemui pelaku di Kecamatan Pallangga Kab. Gowa dengan niat menebus gadai dan saat itu Korban menyerahkan uang Rp. 6.000.000, namun pelaku setelah menerima uang tersebut, menyampaikan bahwa sepeda motor korban nanti 2 bulan setelah penebusan/pelunasan baru bisa di serahkan motor korban, setelah jatuh tempo korban akan melunasi dan menebus kendaraan tersebut, namun pelaku hanya menjanji-janji saja kepada korban, dan tidak memperlihatkan kondisi motor korban.


Adapun kendaraan yang di gadaikan oleh Korban ke pelaku Yakni" 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF, warna hitam, Nopol DD 2593 XCF, tahun pembuatan 2024, nomor rangka :  MH1KD1115RK559260, nomor. Mesin :KD 11E1558541, No. BPKB V-05157357R, an. Wandi (Korban), dengan kerugian Rp. 21.000.000." bebernya.


"Pelaku Pr. A. SR telah di Tahan di  Polsek Tamalate, sedangkan Tim Opsnal Resmob Polsek Tamalate, masih memburu dan mengejar pelakunya di wilayah Kab

 Gowa, Berinisial H. YL sedangkan di wilayah Kab. Pinrang Berinisial AK, " sambung kanit Reskrim, Iptu Abd Latif. 


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan Penggelapan sebagaimana di maksud Pasal 486 Undang-Undang KUHP nomor 01 tahun 2023.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama