WAJO, Sulsel – Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Bugis Sedunia (DPP MASSEDIKI) secara tegas menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar di Rumah Adat Atakkae, Kabupaten Wajo, merupakan kegiatan ilegal, tidak sah, dan cacat hukum. “Tidak Ada Dasar Hukumnya, Ini Pembajakan Organisasi” Pihaknya menegaskan hanya ada satu struktur kepengurusan MASSEDIKI yang resmi dan terdaftar secara sah di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.1/6/2026.
Pernyataan keras ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP MASSEDIKI, ABD. MUIN, pada Minggu, 31 Mei 2026. Menurutnya, kegiatan tersebut diselenggarakan tanpa persetujuan maupun mandat resmi dari pimpinan pusat organisasi, sehingga tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Munaslub yang digelar di Wajo sama sekali tidak pernah kami setujui, tidak ada dasar hukumnya, dan jelas-jelas merupakan tindakan pembajakan organisasi yang kami tolak habis-habisan,” tegas ABD. MUIN.
Tiga Alasan Utama Dinyatakan Tidak Sah, DPP MASSEDIKI merinci tiga alasan pokok yang menjadi dasar penetapan bahwa pelaksanaan Munaslub tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali:
1. Melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Sesuai aturan yang berlaku di organisasi, penyelenggaraan Munaslub hanya dapat dilakukan jika diajukan atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat provinsi, serta wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Ketua Umum DPP. Panitia penyelenggara di Wajo tidak memenuhi kedua syarat mutlak tersebut, sehingga kegiatan ini sudah sejak awal bertentangan dengan aturan organisasi sendiri.
2. Melakukan tindak pidana penggunaan merek tanpa izin: Nama, lambang, serta seluruh identitas resmi MASSEDIKI telah terdaftar sebagai hak milik kekayaan intelektual milik DPP yang berwenang. Penggunaan identitas tersebut tanpa izin tertulis melanggar ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara hingga 5 tahun. Terkait hal ini, DPP MASSEDIKI telah resmi membuat laporan kepolisian di kantor Polres Wajo untuk ditindaklanjuti secara hukum.
3. Peserta kegiatan tidak memiliki mandat resmi
Berdasarkan hasil verifikasi, mayoritas peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut bukanlah utusan resmi yang ditunjuk oleh DPD provinsi masing-masing. Bahkan banyak di antara mereka yang sebelumnya sudah diberhentikan dari keanggotaan atau sama sekali bukan bagian dari anggota MASSEDIKI. Forum yang dihadiri pihak-pihak tanpa wewenang jelas tidak berhak dan tidak berwenang mengambil keputusan apa pun yang mengikat atas nama organisasi.
Rusak Nilai Budaya Siri’ Na Pacce, DPP Ambil Tiga Sikap Tegas
Lebih lanjut, ABD. MUIN menilai pelaksanaan Munaslub ini telah mencederai nilai luhur budaya masyarakat Bugis yang menjadi pegangan hidup, yaitu semangat siri’ na pacce, serta berpotensi memecah belah persaudaraan dan persatuan warga Bugis yang tersebar di seluruh dunia.
“Tindakan ini merusak nilai-nilai luhur budaya kita dan berpotensi memecah belah persaudaraan warga Bugis sedunia. Kami meminta aparat hukum bertindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai langkah resmi dan tegas, DPP MASSEDIKI menetapkan tiga sikap utama:
1. Menolak seluruh keputusan, kesepakatan, maupun hasil apa pun yang dihasilkan dalam Munaslub tersebut dan menyatakan semuanya batal demi hukum.
2. Melanjutkan proses hukum melalui laporan polisi yang telah diajukan terhadap panitia dan pihak penyelenggara, yang saat ini sedang diproses di Polres Wajo.
3. Mengimbau seluruh warga Bugis serta anggota organisasi di mana saja agar tidak mudah terprovokasi informasi salah, dan tetap setia serta mendukung kepengurusan yang terdaftar dan diakui secara resmi.
Selain itu, DPP juga akan segera mengirimkan surat resmi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI untuk memblokir dan mencegah segala upaya pendaftaran atau pengakuan hukum terhadap kepengurusan hasil kegiatan yang dinyatakan ilegal tersebut.
“MASSEDIKI tetap satu, satu arah dan satu komando di bawah kepengurusan yang sah dan terdaftar resmi. Bagi anggota yang terlanjur hadir atau terlibat hanya karena ketidaktahuan, pintu kami tetap terbuka lebar untuk kembali bergabung dan berjalan bersama di jalur yang benar,” tutup ABD. MUIN.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia penyelenggara Munaslub di Kabupaten Wajo belum memberikan tanggapan atau klarifikasi apa pun terkait pernyataan dan sikap tegas dari DPP MASSEDIKI. Ruang hak jawab tetap dibuka bagi pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Fajaruddin/Irfan

Posting Komentar